Kesehatan

BPOM Musnahkan 15 Obat Tradisional Berbahaya, Mengandung Zat Kimia Obat! Lihat Daftarnya Disini

×

BPOM Musnahkan 15 Obat Tradisional Berbahaya, Mengandung Zat Kimia Obat! Lihat Daftarnya Disini

Sebarkan artikel ini
images 20 1
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa penggunaan BKO dalam produk tradisional bukan hanya ilegal, tapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.. Foto DOK IST

KORANINVESTIGASI|Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap sisi gelap dari industri obat tradisional di Indonesia.

Sebanyak 15 merek obat bahan alam (OBA) ditarik dari peredaran dan dimusnahkan karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang membahayakan kesehatan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa penggunaan BKO dalam produk tradisional bukan hanya ilegal, tapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.

“Mengonsumsi obat tradisional yang dicampur BKO bisa menyebabkan nyeri dada, jantung berdebar, tekanan darah drop, stroke, hingga serangan jantung,” jelas Taruna.

BACA JUGA: Gonore: Si “Kencing Nanah” yang Kini Jadi Superbug, Jangan Remehkan!

Bukan Herbal, Tapi Obat Keras Berkedok Tradisional

ca8d98f8 9c7e 4ba6 9d21 397a7827722c
Ilustrasi. Sebanyak 15 merek obat bahan alam (OBA) ditarik dari peredaran dan dimusnahkan karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang membahayakan kesehatan. Foto: Generate by AI

BACA JUGA: Minum Kopi Bikin Panjang Umur? Iya, Tapi Jangan Sembarangan Waktu!

BPOM menyebut bahwa 15 produk ini mengandung zat aktif seperti sildenafil sitrat, deksametason, parasetamol, hingga klorfeniramin maleat, yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Bahkan, beberapa produk menyalahgunakan izin edar, atau menggunakan nomor fiktif.

Berikut daftar 15 obat tradisional berbahaya yang telah ditarik dan dimusnahkan:

  1. Bubalus – Mengandung nortadalafil
  2. Linzi Don Mai Dan – Mengandung klorfeniramin maleat
  3. Sultan – Mengandung deksametason dan parasetamol (Izin fiktif)
  4. Raja Hahanam – Mengandung deksametason dan parasetamol (Izin fiktif)
  5. Kapsul Tradisional Spontan
  6. Daun Mujarab
  7. Pusaka Dayak X-Tra Strong
  8. New Gali-Gali
  9. New Urat Kuda Formula Plus
  10. Sari Daun Kelor
  11. Slim Ty
  12. Kopi Cleng
  13. Kopi Arab Platinum
  14. Madu Kuat
  15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2

Taruna Ikrar menambahkan, sebagian besar produk itu disamarkan sebagai herbal atau jamu kuat, dan diselundupkan ke pasar dengan iming-iming khasiat instan.

Efek Instan yang Menyesatkan, Risiko Jangka Panjangnya Nyata

Zat seperti sildenafil sitrat yang digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi, dan deksametason (obat keras antiperadangan), tidak boleh digunakan sembarangan karena bisa mengganggu organ vital, sistem hormonal, hingga menekan sistem imun.

“Produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO demi efek cepat. Ini jelas menyesatkan dan sangat membahayakan,” tegas Taruna.

BPOM Tak Tinggal Diam, Produsen Ilegal Dikejar

Tak hanya memusnahkan produk, BPOM juga sedang menelusuri produsen dan distributor dari obat-obatan ini.

Langkah hukum akan ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bekerja sama dengan instansi lain.

BPOM juga terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada.

“Jangan tergoda janji khasiat instan dan harga murah. Cek selalu nomor izin edar BPOM lewat aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi,” imbuh Taruna.

Jadi Konsumen Cerdas, Lindungi Kesehatan Keluarga

Ciri-ciri produk berisiko tinggi:

  • Klaim menyembuhkan instan
  • Dijual bebas tanpa nomor BPOM
  • Dikemas seperti jamu, padahal mengandung obat keras
  • Harga terlalu murah untuk ukuran suplemen berkualitas

Langkah cerdas dari Anda:

  • Selalu cek izin edar
  • Hindari membeli dari sumber tidak resmi
  • Jangan percaya klaim berlebihan
  • Laporkan produk mencurigakan ke BPOM

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua produk “tradisional” itu aman. Di balik kemasan herbal, bisa saja tersembunyi zat berbahaya yang merusak tubuh pelan-pelan.

Cek dulu, konsumsi kemudian. Kesehatan bukan untuk dipertaruhkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *