Berita

Skandal Lelang Jembatan di Pasaman Sumbar: Dugaan PPK BPBD Main Link Eksternal, Abaikan Sistem Resmi e-Katalog LKPP?

×

Skandal Lelang Jembatan di Pasaman Sumbar: Dugaan PPK BPBD Main Link Eksternal, Abaikan Sistem Resmi e-Katalog LKPP?

Sebarkan artikel ini
images 10 2
Ilustrasi dugaan penyelewengan pihak PPK dan Pokja BPBD Pasaman dengan membuka tautan eksternal untuk pengumpulan dokumen penyedia. Foto DOK IST

KORANINVESTIGASI|Ada yang janggal dalam proyek pengadaan jembatan di Kabupaten Pasaman.
Proyek yang seharusnya mengikuti prosedur elektronik lewat e-Katalog LKPP, justru diduga diselewengkan oleh pihak PPK dan Pokja BPBD Pasaman dengan membuka tautan eksternal untuk pengumpulan dokumen penyedia.

Yup, kamu nggak salah baca. Di era digitalisasi pengadaan, sistem yang dibangun pemerintah lewat e-Katalog justru “diloncati” begitu saja.

Bukan cuma persoalan teknis, tapi ini sudah masuk ke wilayah penyimpangan sistemik yang bisa merugikan negara.

Apa yang Terjadi?

Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi jembatan tersebut, alih-alih mewajibkan penyedia mengunggah dokumen dukungan resmi di etalase e-Katalog, PPK dan Pokja membuka jalan pintas lewat link Google Drive.

Masalahnya? Penyedia yang terpilih tidak mengunggah satu pun dokumen resmi di e-Katalog. Tidak ada surat dukungan pabrikan, tidak ada brosur teknis, tidak ada sertifikat. Tapi… mereka tetap lolos!

Kata Ahli: Ini Bukan Salah Ketik, Ini Penyimpangan!

WhatsApp Image 2025 06 30 at 18.31.11 17161531
Ketua Lembaga Studi Monitoring dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Sumbar (LSMP2NAPASS), Ahmad Husen Batu Bara.Foto DOK IST

Ketua Lembaga Studi Monitoring dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Sumbar (LSMP2NAPASS), Ahmad Husen Batu Bara, mengkritik keras manuver ini:

“Kami melihat tindakan ini sebagai bentuk penyimpangan terhadap sistem resmi LKPP. Gunakan link eksternal itu artinya pengadaan tidak lagi transparan dan rawan manipulasi.”

Menurutnya, aturan sudah jelas dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Semua dokumen produk WAJIB diunggah lewat fitur Lampiran di tayangan produk.

Kalau tidak? Produk seharusnya tidak sah tayang, apalagi digunakan dalam proses pemilihan.

Ancaman Besar bagi Sistem Pengadaan

Penggunaan link eksternal bukan cuma soal teknis, tapi bisa menimbulkan potensi kerugian negara.

Bahkan kalau penyedia tidak punya dukungan pabrikan yang sah, kualitas jembatan jadi taruhan.

Ahmad Husen menyebut ini sebagai potensi preseden buruk, yang kalau dibiarkan, bisa menggerus kepercayaan publik terhadap digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kalau penyedia bisa lolos tanpa dokumen, buat apa ada e-Katalog? Ini mencederai prinsip keterbukaan dan keadilan.”

Langkah Lanjutan: Akan Dilaporkan ke Pusat

Kasus ini tidak akan berhenti di meja LSMP2NAPASS saja. Ahmad Husen memastikan pihaknya akan:

  1. Melaporkan ke LKPP Pusat
  2. Mengajukan klarifikasi ke Inspektorat Daerah
  3. Meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan penyedia jembatan BPBD Pasaman

Jangan Main Link-link-an!

Sistem e-Katalog bukan hanya soal formalitas, tapi soal transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi semua pelaku usaha.

Kalau prosedur resmi saja bisa diakali lewat link luar, bagaimana nasib penyedia lain yang taat aturan?

Pengadaan bukan hanya soal harga termurah, tapi soal proses yang sah, adil, dan terdokumentasi.***

Disclaimer: Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak BPBD Pasaman terkait persoalan ini. Akan kembali diberitakan jika sudah diperoleh pernyataan resmi dari pihak berwenang.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *