Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna, Senin (29/9). Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir yang berisi dukungan sekaligus catatan strategis kepada pemerintah daerah.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam pidatonya menegaskan bahwa proses perubahan APBD bukan sekadar formalitas angka di atas kertas, melainkan perjalanan panjang dengan prosedur yang jelas.
> “Perubahan APBD dilakukan karena kondisi tertentu yang menyebabkan asumsi awal dalam APBD tidak sesuai lagi dengan perkembangan pelaksanaan anggaran dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ramlan merinci setidaknya ada tiga kondisi yang mendasari perubahan tersebut: adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), perlunya pergeseran anggaran antar-program maupun unit, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk kebutuhan tahun berjalan.
Dari sisi fraksi, masing-masing memberikan catatan kritis:
PPP–PAN mengingatkan agar target PAD tidak sekadar angka, dan proporsi belanja lebih diarahkan untuk kebutuhan masyarakat.
Demokrat menekankan efisiensi anggaran dengan prioritas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
PKS mengapresiasi peningkatan belanja modal, namun meminta agar belanja operasional benar-benar untuk pelayanan publik.
NasDem menyoroti kesinambungan pembangunan, serta menekankan solusi bagi pedagang eks Stasiun Lambuang, penataan Pasar Atas, dan peningkatan layanan RSUD.
Gerindra menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pengelolaan APBD transparan dan akuntabel, mencegah pemborosan anggaran, serta melibatkan partisipasi masyarakat agar penggunaan anggaran lebih mencerminkan kebutuhan rakyat sesuai skala prioritasnya.
Dengan persetujuan ini, DPRD dan Pemko Bukittinggi menegaskan pentingnya sinergi dalam memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
—