KORANINVESTIGASI|Sebuah kejadian memilukan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.
Seorang tahanan berinisial OH (23 tahun), yang tengah ditahan atas dugaan percobaan pemerkosaan, menjadi korban penganiayaan brutal di dalam ruang tahanan Mapolsek Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Yang menghebohkan, aksi kekerasan itu diduga difasilitasi oleh oknum anggota kepolisian.
BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan Anak di RM Ajo Menenggang Dharmasraya, Polisi: Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kronologi: Tahanan Dianiaya oleh Keluarga Korban di Dalam Sel

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber internal, penganiayaan dilakukan oleh Y, yang merupakan keluarga dari korban dugaan percobaan pemerkosaan, bersama tiga orang rekannya.
Mereka disebut-sebut masuk ke dalam ruang tahanan tanpa prosedur resmi. Diduga kuat, ada keterlibatan oknum polisi yang mempermudah akses mereka masuk ke dalam sel tempat OH ditahan.
Akibat pemukulan tersebut, OH mengalami luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RS Tengku Sulung Pulau Kijang untuk mendapatkan penanganan medis.
Konfirmasi: Kapolsek Akui Penganiayaan Terjadi, Enggan Komentar Soal Oknum
Saat dikonfirmasi oleh media, Kapolsek Reteh membenarkan insiden penganiayaan terhadap OH. Namun, ia menolak memberikan penjelasan soal dugaan keterlibatan anggotanya.
“Ya, Pak, kasus tersebut ditangani Polres. Silakan tanya Kapolres saja, Pak. Maaf, Pak,” ujarnya singkat saat dihubungi pada Jumat malam (11/7/2025).
Hingga berita ini dirilis, Polres Indragiri Hilir belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses investigasi ataupun sanksi internal terhadap anggota yang diduga terlibat.
Regulasi yang Diduga Dilanggar: Dari Pengeroyokan hingga Penyalahgunaan Wewenang

BACA JUGA: Breaking News, Penganiayaan di SPBU Sungai bengkal Anak Anggota DPRD Tebo di Tangkap Polisi
Jika dugaan ini terbukti benar, maka pelaku penganiayaan dan oknum aparat yang memfasilitasi bisa dijerat sejumlah pasal pidana:
- Pasal 170 KUHP
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.” - Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
“Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.” - Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat)
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.” - Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” - Pasal 18 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
“Setiap warga binaan pemasyarakatan berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan perlindungan hukum selama menjalani masa tahanan.”
Pengamat: “Ini Ancaman Nyata terhadap Supremasi Hukum”
Seorang pengamat hukum pidana yang tidak ingin disebutkan namanya menilai bahwa kasus ini merupakan preseden buruk dalam proses penegakan hukum.
“Tindakan main hakim sendiri apalagi dilakukan atau dibiarkan oleh aparat adalah pelanggaran serius. Sekalipun ada rasa dendam atau marah, hukum tetap harus ditegakkan secara adil. Ini soal integritas aparat dan due process of law,” ujarnya.
Desakan Terhadap Propam dan Kompolnas
Lembaga pengawas seperti Propam Polri dan Kompolnas didesak segera turun tangan agar investigasi berjalan objektif, transparan, dan tidak ditutup-tutupi.
Lembaga bantuan hukum dan aktivis HAM juga mulai menyuarakan kekhawatiran atas maraknya praktik pembiaran terhadap kekerasan dalam ruang tahanan.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa tugas aparat adalah menjaga, bukan membiarkan kekerasan terjadi dalam institusi hukum.
Jika benar ada oknum yang terlibat, maka sanksi etik dan pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Karena tidak ada alasan apapun yang membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi jika difasilitasi oleh mereka yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.***