Berita

Wali Kota Ramlan Usulkan Penataan Perangkat Daerah, DPRD Soroti Risiko dan Peluang Perubahan

×

Wali Kota Ramlan Usulkan Penataan Perangkat Daerah, DPRD Soroti Risiko dan Peluang Perubahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251003 WA0009

BUKITTINGGI – Rapat paripurna DPRD Bukittinggi awal Oktober 2025 membahas Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang diajukan Wali Kota Ramlan Nurmatias. Agenda ini berlangsung selama tiga hari dan menjadi momen penting untuk menata birokrasi kota agar lebih ramping, efisien, dan akuntabel.

Hari Pertama: Rabu (1/10/2025)

Paripurna dibuka Ketua DPRD, Syaiful Efendi, dengan agenda pengajuan Ranperda oleh Wali Kota. Ramlan menekankan tujuan penataan: memperkuat fungsi perangkat daerah sekaligus menjaga proporsi belanja aparatur agar ruang fiskal tetap tersedia untuk pembangunan dan pelayanan publik.

IMG 20251003 WA0010

Perubahan strategis yang diusulkan antara lain:

Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Tipe A).

Satpol PP dilebur dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan (Tipe B).

Bappeda Litbang diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Ranperda ini telah melalui evaluasi Gubernur Sumbar dan harmonisasi Kemenkumham, sehingga sesuai regulasi.

Hari Kedua: Kamis (2/10/2025)

Enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum yang menjadi dasar tanggapan pemerintah kota:

Gerindra: Penataan perangkat daerah harus berbasis kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar mengikuti regulasi, dan SDM harus proporsional.

PPP–PAN: Penggabungan Dinas Pariwisata dan Pemuda & Olahraga berisiko menurunkan efektivitas kedua urusan strategis.

PKS: Penurunan tipe beberapa dinas harus memperhatikan dampak layanan publik dan efisiensi belanja pegawai.

Nasdem: Waspada duplikasi fungsi bila pembentukan perangkat daerah tidak berbasis kajian.

Karya Kebangsaan: Penggabungan Satpol PP dan Damkar dapat mengurangi efektivitas penanganan darurat.

Demokrat: Absen karena mengikuti bimbingan teknis, namun menitipkan pandangan tertulis terkait penguatan kapasitas aparatur.

Hari Ketiga: Jumat (3/10/2025)

Paripurna diisi dengan tindak lanjut dan pembahasan internal antarfraksi. Pemerintah Kota dan DPRD sepakat:

Menanggapi semua masukan dan sorotan fraksi secara jelas.

Menetapkan Ranperda agar menjadi instrumen hukum yang bermanfaat, bukan sekadar dokumen formalitas.

Memastikan penataan kelembagaan mendukung pelayanan publik, efisiensi fiskal, dan pembangunan kota wisata Bukittinggi.

Paripurna tiga hari ini menunjukkan bahwa perubahan perangkat daerah tidak hanya soal struktur birokrasi, tetapi juga berdampak pada layanan publik, pengelolaan fiskal, dan pertumbuhan ekonomi kota. Pemerintah Kota dan DPRD diharapkan bekerja sama agar Ranperda dapat segera menjadi pedoman operasional yang nyata bagi masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *