KORANINVESTIGASI|Kepolisian Resor Tebo bersama pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang narapidana yang diduga menjadi dalang dari balik jeruji besi.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Tebo Jambi Amankan Dua Pengedar Sabu di Tengah Ilir
Pengunjung Gelisah, Petugas Lapas Curiga
Kasus ini terungkap saat seorang pengunjung berinisial T.A.G. (24), warga Kecamatan Rimbo Bujang, menunjukkan gelagat mencurigakan saat hendak membesuk salah seorang narapidana.
Kecurigaan petugas lapas mendorong dilakukan penggeledahan terhadap T.A.G., termasuk kendaraan yang ia bawa.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor miliknya.
T.A.G. langsung diamankan oleh petugas dan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Peran Narapidana Terungkap

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Tebo Jambi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Sumay
Dari tangan T.A.G., aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
- 2 paket sabu dengan berat bruto 0,77 gram
- 1 kotak rokok
- Uang tunai sejumlah Rp200.000
- 3 unit ponsel
- 1 unit sepeda motor
Beberapa barang pendukung lainnya
Saat diinterogasi, T.A.G. mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan pesanan dari seorang narapidana berinisial R. (25) yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas.
Komunikasi antara keduanya dilakukan menggunakan ponsel, di mana R. mengatur segala transaksi dan rencana penyelundupan dari dalam sel.
Petugas kemudian memeriksa narapidana R. dan menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Kedua Pelaku
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., menyampaikan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tebo: Komitmen Tegas Berantas Narkoba
Ipda Ardimal menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba kini tidak segan melibatkan orang dalam dan memanfaatkan kelengahan sistem, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polres Tebo terus berkomitmen memperkuat pengawasan dan kerja sama dengan seluruh pihak, termasuk pihak lapas, guna memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, agar upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara maksimal.***