Berita

Polsek Kemuning Amankan Dua Pria, Ungkap Peredaran Sabu 52,74 Gram di Inhil Riau!

×

Polsek Kemuning Amankan Dua Pria, Ungkap Peredaran Sabu 52,74 Gram di Inhil Riau!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 09 at 13.00.16 2e36f681
Dua pria berinisial (SM LS) alias UM (38) dan (FK PN) alias SK (32) berhasil ditangkap. FK diamankan lebih dahulu di pinggir Jalan Lintas Timur, disusul penangkapan SM di kediamannya. Foto DOK Polsek Kemuning, Inhil Riau.

KORANINVESTIGASI|Jajaran Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 52,74 gram.

Dua pria diamankan dalam operasi dini hari, Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 00.20 WIB, di Dusun Ojolali, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil.

BACA JUGA: Polres Inhil Riau Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu, BB 5,43 Gram Diamankan!

Laporan Warga Jadi Titik Awal Penggerebekan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah salah satu pelaku.

Kapolsek Kemuning KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan.

Dua pria berinisial (SM LS) alias UM (38) dan (FK PN) alias SK (32) berhasil ditangkap. FK diamankan lebih dahulu di pinggir Jalan Lintas Timur, disusul penangkapan SM di kediamannya.

Bukti Video dan Sabu Disembunyikan di Pagar Rumah

Dari ponsel milik SM, ditemukan video dirinya sedang mengonsumsi sabu dengan barang bukti di dekatnya.

Saat penggeledahan lanjutan keesokan harinya, Selasa 8 Juli 2025, petugas menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di celah pagar seng rumah pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 paket besar sabu seberat 51,32 gram
  • 1 paket sedang sabu seberat 1,43 gram
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 tas selempang hitam
  • 3 handphone berbagai merek
  • 2 bungkus plastik klip kosong
  • 1 sendok sabu dari plastik

Hasil tes urine terhadap SM juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

WhatsApp Image 2025 07 09 at 13.00.15 72e19ec9
Dua pria berinisial (SM LS) alias UM (38) dan (FK PN) alias SK (32) berhasil ditangkap. FK diamankan lebih dahulu di pinggir Jalan Lintas Timur, disusul penangkapan SM di kediamannya. Foto DOK Polsek Kemuning, Inhil Riau.

BACA JUGA: Ketika Rakyat Kecil Dipaksa Tunduk: Konflik Lahan Warga Inhil vs PT IGJA Butuh Atensi Serius dari Pemerintah Pusat

Kedua pelaku kini dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132
  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Kapolres Inhil: Kami Komit Basmi Narkoba Hingga ke Akar

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Polsek Kemuning.

“Ini bukti keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada dugaan aktivitas mencurigakan,” ujar AKBP Farouk.***

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *