KORANINVESTIGASI|Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) bergerak cepat mengungkap kasus pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hebat di kawasan gambut Kecamatan Gaung.
Seorang pria berinisial A alias Ai (30), warga Desa Terusan Kempas, berhasil ditangkap setelah diduga kuat membakar lahan hingga menghanguskan sekitar 5 hektare lahan gambut dengan kedalaman sekitar satu meter.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (26/7/2025) pukul 23.45 WIB oleh Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil bersama Unit Reskrim Polsek Gaung.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan titik api yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 23 Juli 2025.
BACA JUGA: Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Benai: Ngaku Mau Tanam Sawit
Titik Api Terdeteksi, Polisi Bergerak Cepat
Titik api pertama kali terdeteksi di koordinat -0.02543, 103.19071, tepatnya di Parit 2 Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung.
Bhabinkamtibmas setempat, AIPTU Edysah Putra Bangun, yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi menemukan lahan gambut terbakar luas.
Setelah penyelidikan, lahan tersebut diketahui milik tersangka Ardiansyah (A).
Di hadapan polisi, tersangka mengakui bahwa beberapa hari sebelumnya ia membakar tumpukan rumput kering untuk membersihkan kebun. Namun, api merembet hingga membakar area yang lebih luas.
Barang Bukti Menguatkan Dugaan

BACA JUGA: Karhutla Lagi! Petani di Inhil Ditangkap Polisi Usai Bakar Lahan 5 Hektare demi Sawit
Dua saksi, Muhaimin (38) dan Suryani (28), turut diperiksa dan memperkuat keterangan polisi. Dari lokasi, aparat menyita sejumlah barang bukti penting:
- 1 buah korek api warna biru
- 1 bilah parang gagang plastik
- 2 batang kayu bekas terbakar
- 1 unit alat semprot merek GS
Kapolsek Gaung, IPTU Andrianto, S.H., M.H., memimpin langsung pemadaman dan penyelidikan di lapangan.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi mendatangi rumahnya di Lorong Sahabat, Desa Belantaraya. Pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan tanpa perlawanan.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan:
- Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023.
- Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Polres Inhil Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Pembakar Lahan
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, menegaskan komitmen pihaknya memberantas praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Inhil.
“Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kesehatan. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Indragiri Hilir. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).***
Respon (1)