KORANINVESTIGASI|Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Kali ini, dua pria pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kota Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau, pada Rabu (16/7/2025) sore.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
- BH alias B (41), warga Jalan H. Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota.
- CSD (41), warga Jalan KH Dewantara, Lorong Cempaka, Kelurahan Tembilahan Hilir.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku total seberat kotor 2,42 gram sabu, bersama sejumlah alat bukti transaksi dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
BACA JUGA: Pengedar Sabu Diciduk di Tempuling! Satresnarkoba Polres Inhil Amankan 10 Paket Shabu Siap Edar
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di kediaman BH.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 8 paket sabu siap edar,” ungkap IPTU Gerry.
Barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah BH antara lain:
- 1 kotak permen berisi plastik klip bening
- 1 sendok sabu dari pipet
- 1 gunting
- Uang tunai Rp 400.000
- 1 unit HP Vivo warna rose gold
Satu Tersangka Lagi Diamankan Sejam Kemudian
Dari pengakuan BH, polisi mendapatkan nama pemasok sabu, yakni CSD. Tanpa menunggu lama, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak dan menangkap CSD satu jam kemudian di rumahnya.
Dari lokasi kedua ini, polisi menyita:
- 1 unit HP Redmi 13C hitam
- Uang tunai Rp 490.000, yang diduga hasil transaksi sabu
Keduanya Positif Narkoba dan Dijerat UU Narkotika
Hasil tes urine terhadap BH dan CSD menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methampetamin, menguatkan keterlibatan keduanya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan:
Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Inhil Ajak Masyarakat Aktif Berantas Narkoba
IPTU Gerry menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di tingkat lokal.
Penangkapan dua pengedar di Tembilahan diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya bahwa Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi penyebar racun masyarakat ini.***
Respon (1)