KORANINVESTIGASI|Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membuahkan hasil.
Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias J (48), warga Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok, yang diduga membakar lahan gambut seluas 6,5 hektare di kawasan Parit 17 Sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Pelaku diamankan pada Selasa malam (29/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu.
BACA JUGA: Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektare di Kempas
Awal Kebakaran: Api Lepas Kendali
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran berawal pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, ketika pelaku diduga sengaja membakar lahan miliknya.
Namun, api yang membakar gambut sedalam dua meter ini sulit dikendalikan dan merembet ke lahan milik dua warga lain, yakni Arbain alias Aloy dan Hamlan, yang berada di wilayah Kecamatan Enok dan Tembilahan Hulu.
Titik api pertama kali terdeteksi lewat aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) pada 23 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, sehingga aparat bergerak cepat melakukan pengecekan lokasi.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi

BACA JUGA: Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Gaung, 5 Hektare Lahan Gambut Hangus
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembakaran:
- 1 buah korek api warna ungu
- 3 batang pelepah kelapa bekas terbakar
- 1 bilah parang panjang bergagang kayu
Dari keterangan saksi dan bukti di lapangan, penyidik menyatakan memiliki minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan S sebagai tersangka.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
- Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja 2023).
- Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Ancaman hukumannya pidana penjara dan/atau denda besar sesuai aturan perundang-undangan.
Polres Inhil Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Pembakar Lahan
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K. menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas praktik pembakaran lahan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang merusak lingkungan. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan terus kami gencarkan demi mencegah bencana ekologis yang lebih besar,” ujarnya.
Polres Inhil juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran hutan atau lahan di wilayahnya.
Kasus ini jadi peringatan keras bahwa praktik membakar lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, bukan hanya merugikan ekosistem dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berujung jerat hukum berat.***