Berita

Plang PKH di Lahan PT RSUP Cuma Simbol? Negara Ditantang Anak Usaha Sambu Group di Inhil!

×

Plang PKH di Lahan PT RSUP Cuma Simbol? Negara Ditantang Anak Usaha Sambu Group di Inhil!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 20 at 18.03.35 7e1e4991
Plang dengan tulisan “Kawasan Ini Dalam Penertiban Satgas PKH” berdiri mencolok di lokasi strategis milik PT RSUP. Foto DOK IST

KORANINVESTIGASI|Isu serius kembali mencuat dari Pulau Burung, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Meski plang penertiban kawasan hutan (PKH) sudah terpasang di area perkebunan milik PT Riau Sakti United Plantations (RSUP)—anak perusahaan dari raksasa industri kelapa, PT Sambu Group—aktivitas di lapangan malah masih terlihat seperti biasa: perkantoran berjalan, panen tetap berlangsung, dan mesin produksi masih berdengung.

Lalu publik bertanya: “Apa gunanya plang penertiban, kalau aktivitas ilegal tetap jalan terus?”

BACA JUGA: Plang Eksekusi Dikirim ke PT RIA, Tapi Lahannya Sudah Dipanen Duluan? Warga Tembilahan Bertanya-tanya

Plang Sudah Dipasang, Tapi Sawit Masih Jalan?

Plang dengan tulisan “Kawasan Ini Dalam Penertiban Satgas PKH” berdiri mencolok di lokasi strategis milik PT RSUP.

Pemasangan ini merupakan bagian dari operasi Satgas PKH berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 24 Tahun 2021, yang secara tegas melarang aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Namun, ironisnya, tidak ada penyegelan atau penghentian aktivitas yang terlihat. Seolah-olah, plang hanya formalitas belaka.

“Kalau Satgas PKH sudah turun tangan, ya harusnya seluruh aktivitas stop dulu. Kalau masih lanjut, itu jelas melanggar hukum,” ujar seorang pegiat lingkungan Inhil.

Ancaman Pidana Tapi Tak Tersentuh?

WhatsApp Image 2024 07 02 at 15.14.16 cf0443c2 1
Masyarakat berharap tidak ada lagi kompromi terhadap aktivitas ilegal, apalagi jika melibatkan oknum aparat. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu.Foto DOK IST

BACA JUGA: Heboh! PT IGJA Diduga Gunakan ‘Orang Dalam’ untuk Menang di Sidang, Warga Inhil Tuntut Keadilan

Menurut pakar hukum kehutanan, pelanggaran terhadap UU Kehutanan bisa dijerat dengan Pasal 78, yang menyebut ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Tapi sampai saat ini, tak satu pun langkah hukum tegas yang diambil terhadap PT RSUP.

Petani Kecil Ditindak, Korporasi Besar Kebal?

Di sisi lain, petani kecil bisa langsung ditangkap bila melanggar aturan pembukaan lahan, meski skala pelanggarannya jauh lebih kecil.

Sementara korporasi besar justru terlihat “aman” walau sudah dipasangi plang resmi.

“Kami bingung, kok perusahaan besar masih bisa beroperasi? Kalau kami rakyat kecil, salah dikit langsung kena,” keluh seorang warga transmigrasi FIR yang masih menunggu janji plasma.

Satgas PKH dan Jaksa: Titik Sudah Sesuai Data

Ketika ditanya, Public Relation PT Sambu Group, Arief Aria, mengakui bahwa lokasi plang memang lahan milik mereka, namun mempertanyakan validitas titik koordinat.

Menurutnya, bisa saja ada kesalahan. Namun, pernyataan itu langsung dibantah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhil, Erik Rusnandar, SH.

“Kami hanya menindak berdasarkan peta dan arahan dari pimpinan di Kejati Riau. Soal salah titik, bukan urusan kami,” tegas Erik, Jumat (18/7/2025).

Desakan Aksi Tegas: Gakkum KLHK dan KPK Diminta Turun

Berbagai elemen masyarakat sipil dan aktivis lingkungan kini menuntut keterbukaan data dan penindakan tegas. Mereka menuntut:

  1. Transparansi soal HGU dan legalitas lahan PT RSUP
  2. Tindakan hukum jika terbukti belum punya izin pelepasan kawasan hutan
  3. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anak usaha Sambu Group di Riau
  4. KPK atau lembaga independen untuk ikut mengawasi Satgas PKH

Negara Harus Tegas: Jangan Tunduk Pada Korporasi!

Kasus ini jadi cermin keberanian negara dalam menindak dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan besar.

Apakah hukum masih “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”?

Masyarakat Riau kini menanti bukti bahwa negara tidak kalah oleh kekuatan modal, dan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di atas tanah yang telah lama jadi sengketa antara rakyat, hutan, dan investasi.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *