KORANINVESTIGASI|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan kebijakan baru terkait penetapan harga satuan untuk LPG 3 Kilogram (Kg) di seluruh wilayah Indonesia.
Skema bertajuk “LPG 3 Kg Satu Harga” ini saat ini masih dalam tahap pembahasan internal dan penyusunan revisi regulasi.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah tengah merancang mekanisme yang paling tepat untuk memastikan kebijakan ini bisa diterapkan secara adil dan efisien.
“Ya, pastinya ada mekanismenya lah,” ujar Tri ketika ditanya soal skema evaluasi harga LPG 3 Kg, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Regulasi dalam Proses Revisi
Langkah konkret yang sedang dilakukan pemerintah adalah merevisi dua regulasi utama, yaitu:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007
- Perpres Nomor 38 Tahun 2019
Revisi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 Kg, serta meningkatkan ketersediaan dan keadilan energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
Tujuan: Kurangi Kesenjangan & Kebocoran Distribusi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan LPG satu harga akan menekan disparitas harga antar daerah serta meminimalisir kebocoran distribusi.
“Kami akan ubah metode agar kebocoran tidak terjadi. Kita tentukan saja satu harga supaya tidak ada permainan di tingkat bawah,” ujar Bahlil.
Harga Disesuaikan Berdasarkan Wilayah
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, turut menegaskan bahwa kebijakan ini akan memperhatikan kondisi geografis dan biaya logistik setiap daerah.
“Nanti untuk setiap provinsi ditetapkan satu harga. Misalnya di satu daerah Rp14.000, ada yang Rp15.000, tergantung transportasi,” jelas Yuliot saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (3/7/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini terdapat perbedaan harga LPG 3 Kg yang cukup ekstrem di beberapa daerah. Misalnya, harga di lapangan bisa mencapai Rp50.000 per tabung, jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Implementasi Ditargetkan 2026
Kementerian ESDM menargetkan kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga ini dapat diimplementasikan pada tahun 2026.
Skema penetapan harganya akan mengadopsi metode yang mirip dengan sistem harga BBM non-subsidi seperti Pertamax, yang ditentukan berdasarkan biaya distribusi di masing-masing wilayah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan akses energi, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil melalui tata kelola yang lebih baik, transparan, dan tepat sasaran.***