Berita

NasDem Tolak Putusan MK Soal Pemilu Terpisah: ‘Ini Pencurian Kedaulatan Rakyat’!

×

NasDem Tolak Putusan MK Soal Pemilu Terpisah: ‘Ini Pencurian Kedaulatan Rakyat’!

Sebarkan artikel ini
014644200 1751296324 IMG 20250630 WA0082
DPP Partai NasDem menyampaikan konferensi pers menyikapi putusan MK terkait pemisahan pemilu. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

KORANINVESTIGASI|Partai NasDem secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Menurut NasDem, keputusan ini bukan hanya kontroversial, tapi juga berpotensi melanggar konstitusi dan merampas hak rakyat.

NasDem: MK Ambil Alih Wewenang Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menyebut MK telah keluar jalur. Dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat (Senin, 30 Juni 2025), ia menyatakan dengan tegas:

“Dengan keputusan ini, MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat.”

Menurut Lestari, MK tidak punya hak untuk mengubah norma dalam UUD 1945. Ia menilai pemisahan pemilu serentak yang diputuskan MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 melampaui kewenangan MK dan justru bertentangan dengan pasal 22E dan 22B UUD 1945.

BACA JUGA: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Ini Alasannya!

Bisa Picu Krisis Konstitusional?

Lebih jauh, NasDem memperingatkan bahwa putusan MK ini berpotensi menimbulkan krisis konstitusional, bahkan bisa berujung pada deadlock.

Alasannya? UUD 1945 sudah jelas menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak.

“Kalau lima tahun DPRD belum dipilih, berarti ada pelanggaran konstitusi. Ini berbahaya,” tegas Lestari.

MK Dianggap Ambil Alih Peran DPR dan Presiden

11774
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK

BACA JUGA: DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Daerah: Dinilai Paradoks dan Tidak Konsisten

NasDem juga menilai MK telah melangkahi kewenangan legislatif. Penentuan model keserentakan pemilu seharusnya menjadi bagian dari open legal policy yang menjadi hak DPR dan pemerintah, bukan Mahkamah Konstitusi.

“MK telah menjadi negative legislator yang membuat hukum sendiri, padahal bukan itu tugasnya dalam sistem demokrasi,” kata Lestari.

Ia juga menyebut MK tidak menjalankan metode “moral reading” dalam menafsirkan hukum dan konstitusi, sehingga putusannya justru menabrak prinsip kepastian hukum.

Kilas Balik Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Putusan MK yang dipermasalahkan ini mengabulkan sebagian gugatan dari Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), yang meminta agar pemilu nasional dan daerah tidak lagi diselenggarakan serentak.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan:

  1. Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres) dilaksanakan terlebih dahulu.
  2. Dua tahun hingga dua tahun enam bulan kemudian, baru diselenggarakan pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah).
  3. Putusan ini menafsirkan ulang Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, yang sebelumnya memungkinkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara bersamaan.

Konflik Pemilu Serentak Masih Panjang

Sikap Partai NasDem menambah daftar pihak yang menentang putusan MK ini. Sebelumnya, PKB juga melontarkan kritik tajam, menyebut putusan tersebut membatasi fleksibilitas pembentuk undang-undang.

Apakah putusan ini akan tetap dilaksanakan? Atau justru DPR dan pemerintah akan menggulirkan revisi untuk membatalkannya?

Yang pasti, debat panas soal masa depan sistem pemilu di Indonesia baru saja dimulai.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *