Berita

Mafia Sertifikat Tanah di Kepri Terbongkar! 7 Tersangka Diciduk, Kerugian Capai Rp16,8 Miliar

×

Mafia Sertifikat Tanah di Kepri Terbongkar! 7 Tersangka Diciduk, Kerugian Capai Rp16,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250703 130626 824.jpg
Polda Kepri merilis pengungkapan kasus mafia tanah yang terjadi di Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Konferensi pers dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudi di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (3/7/1025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

KORANINVESTIGASI|Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang telah merugikan korban hingga Rp16,84 miliar!

Tujuh orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus yang menghebohkan ini, termasuk otak pelaku berinisial ES.

Awal Terbongkarnya Kasus Mafia Sertifikat Palsu

Kisah ini bermula dari laporan seorang warga Tanjungpinang yang berniat mengubah sertifikat tanahnya dari analog ke digital di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, betapa terkejutnya ia saat diberi tahu bahwa sertifikat miliknya palsu!

Pihak BPN Kanwil Tanjungpinang langsung melaporkan hal ini ke Polresta Tanjungpinang, dan penyelidikan pun dimulai.

“Dari satu laporan itu, Satgas kami telusuri dan ternyata ada jaringan mafia tanah. Kami berhasil amankan tujuh pelaku,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin.

Tersangka dan Modus Operandi Mafia Tanah Kepri

Tujuh pelaku yang diamankan adalah:

  • ES (otak pelaku)
  • RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY

Para pelaku memiliki peran masing-masing, dari mengaku sebagai anggota Satgas Antimafia Tanah, petugas BPN palsu, juru ukur gadungan, hingga pencetak sertifikat palsu yang sangat mirip aslinya.

Modusnya? Mereka mengiming-imingi jasa “pengurusan sertifikat cepat dan mudah” dengan tarif mulai Rp20 juta hingga Rp1,5 miliar per sertifikat tergantung lokasi dan jenis lahannya.

Total 247 Korban!

Data mengejutkan: sudah ada 247 korban, baik individu maupun perusahaan, terutama yang berada di:

  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan

Para pelaku bahkan telah mencetak 44 sertifikat palsu, terdiri dari:

  • 10 Sertifikat Elektronik
  • 34 Sertifikat Analog (SHM, HGB, dsb)

“Khusus korporasi, paling banyak tertipu di Batam. Satu pengurusan bisa capai miliaran,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana.

Ancaman Hukuman?

Ketujuh pelaku dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 263 ayat (1) & (2) KUHP (pemalsuan dokumen)
  • Pasal 378 KUHP (penipuan)
  • Juncto Pasal 55, 56, dan 64 KUHP
  • Ancaman hukuman maksimal: 6 tahun penjara

Kapolda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia tanah.

“Jangan mudah percaya jasa pengurusan sertifikat tanah, apalagi tanpa proses resmi. Laporkan segera jika ada kejanggalan!” tegas Irjen Asep.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *