Koran investigasi.com ~ Polemik Oknum kepala desa bukit pamuatan inisial S di soroti serius anggota DPRD kabupaten Tebo.
Oknum kepala diduga lakukan sejumlah pelanggaran hukum berat dan harus di berhentikan dari jabatan nya selama proses hukum berjalan.
Kepala desa inisial S ini laporkan atas beberapa kasus, seperti tindakan swenang wenang, perusakan aset desa tapi ijin bupati, perambahan dan penguasaan hutan kawasan untuk kepentingan pribadi, mendirikan bangunan permanen di lahan kawasan, mendirikan pemukiman penduduk sebanyak 3 RT di lahan hutan kawasan, memportal 2 ruas jalan umum dengan pungutan restribusi, serta dugaan Mark up ratusan juta dana desa.
Ketua komisi 1 DPRD Tebo, Yuzep Herman, S.Pd.I menyoroti serius dugaan pelanggaran yang terjadi,
“Insyaallah, senin tanggal 21 Mei 2026 kita akan adakan RDP denga komisi 1, berkas sudah terima dan di sampaikan dengan ketua DPRD Tebo”ucap yuzep.
Masyarakat mendesak kejaksaan negeri Tebo dan inspektorat kabupaten Tebo agar segera menindak lanjuti laporan yang di sampaikan, tindak tegas para pelaku jangn sampai terkesan ada pembiaran. (Novi)












