APBD 2026 Disahkan, DPRD Bukittinggi Tegaskan Efisiensi dan Penguatan Tata Kelola
BUKITTINGGI — DPRD Kota Bukittinggi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama tiga raperda strategis lainnya dalam Rapat Paripurna, Sabtu (29/11). Penandatanganan berita acara dilakukan Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, bersama Wali Kota Bukittinggi sebagai penanda selesainya seluruh proses pembahasan regulasi daerah akhir tahun ini.
Pengesahan tersebut meliputi empat dokumen utama, yakni Raperda APBD 2026, Propemperda 2026, Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan 2026, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Seluruh raperda telah melalui pembahasan lintas komisi, fraksi, dan panitia khusus sejak Oktober 2025.
Dalam laporannya, Dewi Anggaraini dari Fraksi PPP menjelaskan bahwa Propemperda 2026 menetapkan 15 ranperda prioritas yang akan dibahas selama tiga masa sidang tahun depan. Penyusunan daftar prioritas tersebut mengacu pada evaluasi kinerja 2025, kebutuhan regulasi, serta usulan eksekutif dan legislatif. “Setiap ranperda telah melewati penyaringan ketat agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Amrizal dari Fraksi PKB memaparkan bahwa Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan 2026 merangkum 18 agenda inti, meliputi rapat paripurna, Musrenbang, pembahasan LKPj, hingga siklus KUA–PPAS. Penyesuaian dilakukan pada jadwal reses, tahapan perencanaan, dan proses pembiayaan agar rangkaian pemerintahan berjalan lebih sistematis.
Dari sisi anggaran, Dedi Patria dari Fraksi PPP menyampaikan bahwa struktur APBD 2026 telah ditata kembali melalui efisiensi belanja operasi, belanja modal, serta penghapusan sejumlah belanja transfer. “Struktur APBD 2026 berada dalam kondisi sehat, realistis, dan akuntabel,” tegasnya.
Enam fraksi DPRD Bukittinggi turut memberikan pandangan akhir terhadap dua raperda tersebut. Fraksi Karya Kebangsaan menolak penggabungan Dinas Pemadam Kebakaran serta sejumlah pos anggaran seperti pembangunan Kantor Lurah Ladang Cakiah, pembelian tanah SMPN 1, dan penataan taman DPRD. Fraksi PKS menyetujui raperda sambil menekankan penguatan PAD dan mitigasi risiko fiskal. Fraksi Gerindra menerima penataan perangkat daerah dengan catatan berbasis analisis jabatan dan menolak beberapa kegiatan belanja tertentu.
Fraksi Demokrat menyetujui kedua raperda dan menekankan pentingnya penguatan SDM serta efektivitas anggaran. Fraksi NasDem menyoroti defisit Rp66 miliar dan meminta percepatan peningkatan PAD. Sementara itu, Fraksi PPP–PAN menyetujui raperda dengan catatan tingginya belanja pegawai serta persoalan pemukiman di bibir Ngarai Sianok yang membutuhkan penanganan segera.
Pada sisi penataan perangkat daerah, Vina Kumala dari Fraksi Demokrat menjelaskan bahwa perubahan kedua atas Perda 9/2016 telah melalui fasilitasi Gubernur Sumbar. Struktur baru ini dinilai lebih efisien, adaptif, dan sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menegaskan bahwa keputusan bersama ini menjadi pijakan kuat bagi arah pembangunan 2026. “Harapan kami, struktur anggaran dan perangkat daerah berjalan efisien serta selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam pidato penutupan.
Wali Kota Bukittinggi menyampaikan apresiasi atas seluruh catatan fraksi DPRD. “Rekomendasi DPRD menjadi pedoman penting bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya. Penetapan empat raperda strategis ini diharapkan menguatkan tata kelola pemerintahan dan memastikan pembangunan Kota Bukittinggi tahun 2026 berjalan lebih efektif dan responsif.












