Berita

Dugaan Pelanggaran Sistem e-Katalog di BPBD Pasaman Kian Menguat? Bisakah Lelang Dibatalkan?

×

Dugaan Pelanggaran Sistem e-Katalog di BPBD Pasaman Kian Menguat? Bisakah Lelang Dibatalkan?

Sebarkan artikel ini
images 10 2
Ilustrasi dugaan penyelewengan pihak PPK dan Pokja BPBD Pasaman dengan membuka tautan eksternal untuk pengumpulan dokumen penyedia. Foto DOK IST

KORANINVESTIGASI|Kasus dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pengadaan proyek jembatan oleh BPBD Kabupaten Pasaman terus bergulir.

Setelah sebelumnya ramai diberitakan bahwa dokumen penyedia dikumpulkan lewat tautan eksternal (Google Drive) dan bukan melalui sistem resmi e-Katalog LKPP, kini muncul telaah regulasi yang memperkuat indikasi adanya pelanggaran prosedur pengadaan.

BACA JUGA: Skandal Lelang Jembatan di Pasaman Sumbar: Dugaan PPK BPBD Main Link Eksternal, Abaikan Sistem Resmi e-Katalog LKPP?

Telaah Regulasi: Mana Saja Aturan yang Diduga Dilanggar?

Berdasarkan hasil investigasi dan pendalaman terhadap regulasi yang mengatur sistem e-Katalog, berikut adalah beberapa ketentuan yang diduga diabaikan:

  1. Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Katalog Elektronik
    Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan seluruh dokumen pendukung produk — termasuk surat dukungan, brosur teknis, dan sertifikat — diunggah melalui fitur Lampiran Produk di tayangan katalog. Penggunaan link eksternal secara langsung menyalahi ketentuan ini.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021
    Dalam Perpres ini dijelaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memenuhi prinsip:
    Efisien
    Transparan
    Akuntabel
    Kompetitif
    Adil dan tidak diskriminatif
    Penggunaan link Google Drive yang tidak terekam dalam sistem elektronik e-Katalog mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  3. Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Katalog Elektronik
    Pasal 13 menyebutkan bahwa semua proses pemilihan penyedia harus dilakukan dalam sistem elektronik. Mengarahkan peserta ke tautan di luar sistem resmi merupakan bentuk pelanggaran terhadap proses tersebut.

Potensi Risiko dan Sanksi

Apabila dugaan ini terbukti benar, maka:

  1. Proses pengadaan berpotensi dinyatakan cacat administratif
  2. PPK dan Pokja bisa dikenai sanksi pembinaan atau administratif berat

Jika ditemukan kerugian negara, bisa dilanjutkan ke ranah pidana sesuai UU Tipikor

LSMP2NAPASS Siap Laporkan ke LKPP dan Inspektorat

WhatsApp Image 2025 06 30 at 18.31.11 17161531
Ketua Lembaga Studi Monitoring dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Sumbar (LSMP2NAPASS), Ahmad Husen Batu Bara.Foto DOK IST

Lembaga Studi Monitoring dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Sumatera Barat (LSMP2NAPASS) menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke:

  • LKPP Pusat untuk penanganan dan penegakan sistem
  • Inspektorat Daerah untuk audit proses dan klarifikasi internal

“Kami tidak ingin ini menjadi preseden buruk dalam sistem pengadaan. Sistem e-Katalog harus dijaga agar tetap kredibel dan adil bagi semua pelaku usaha,” ujar Ahmad Husen Batu Bara, Ketua LSMP2NAPASS.

Kasus ini menunjukkan bahwa reformasi pengadaan belum tuntas jika masih ada oknum yang bermain-main dengan sistem.

E-Katalog bukan sekadar platform, tapi benteng integritas. Mari kawal bersama agar pengadaan barang dan jasa benar-benar menjadi instrumen keadilan dan kemajuan daerah.***

Disclaimer: Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak BPBD Pasaman terkait persoalan ini. Akan kembali diberitakan jika sudah diperoleh pernyataan resmi dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *