Tebo ||Koraninvestigasi.com – Aktivitas pengepul atau penampung emas yang diduga ilegal dilaporkan telah berlangsung cukup lama di wilayah hukum Polsek VII Koto, tepatnya di Desa Tabun. Usaha tersebut diketahui milik seorang warga bernama Dopa Nando.(19/04/2026)
Keberadaan aktivitas ini menimbulkan sorotan dari masyarakat, mengingat praktik pembelian dan penampungan emas tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum serta berkaitan erat dengan maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Masyarakat mendesak Kapolres Tebo dan Kapolsek VII Koto untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, jika aktivitas ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan memperparah kerusakan lingkungan serta memicu praktik ilegal lainnya.
Secara hukum, kegiatan pengepul atau penampung emas yang tidak memiliki izin resmi dapat dijerat dengan beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana.
Sanksi: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 480 (Penadahan): Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.
Sanksi: Pidana penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, apabila aparat penegak hukum (APH) terbukti dengan sengaja membiarkan atau tidak menindak aktivitas ilegal tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengatur kewajiban Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Kode Etik Profesi Polri dan aturan disiplin anggota Polri
Jika terbukti lalai atau melakukan pembiaran, anggota dapat dikenakan sanksi disiplin, sanksi etik, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam kondisi tertentu, jika terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, dapat dijerat dengan:
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat) Bahkan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi jika ada unsur keuntungan pribadi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas, sehingga praktik pengepul emas ilegal di Desa Tabun dapat dihentikan dan tidak lagi merugikan negara maupun lingkungan.(Tim investigasi)












