Koraninvestigasi.com || Berdasarkan informasi yang di dapatkan awak media dan Masi berlanjut di pengadilan negeri Tebo,,Dani Harmain selaku pengacara Agus-Nazar secara resmi menggugat militan pedukung nya sendiri secara perdata.
Dani di tunjuk oleh kades Sp 5 Superi, yang merupakan kepala desa bukit pamuatan sebagai lawyer untuk mengklaim tanah yang merupakan bukan di peruntukan untuk kepentingan pemerintahan desa tersebut.
Kasus ini di ketahui bergulir semenjak bulan februari kemarin atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang mendirikan bangunan di tanah yang di peruntukan untuk pasar, dengan tergugat bapak dainuri, yang ber alamat di desa bukit pamuatan kecamatan serai serumpun, kabupaten tebo.
Perlu di ketahui tanah yang di peruntukan untuk pasar ini merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat pada tahun 2009, di tanda tangani oleh camat, Kapolsek, kades dan ketua BPD pada waktu itu, agar desa ini bisa ramai dan berkembang.
Tanah ini belum memiliki legalitas resmi,,belum ada SHM dari Pemda atau pemdes setempat dengan catatan boleh tinggal di tanah tersebut bahkan mendirikan bangunan semi permanen pada tahun 2009 dengan untuk untuk kegiatan usaha.
Dainuri saat di confirmasi awak media membenarkan ada nya informasi gugatan tersebut,
“Benar kami di gugat desa dsini,,padahal kami disini kan untuk usaha, sesuai dengan surat kesepakatan Forkopimcam pada tahun 2009 dulu.
Lebih lanjut dainuri menjelaskan,
” Usaha kami jelas kok,cuma warung sembako skrg lagi istrahat, depot air minum Masi ada, usaha brilink juga Masi berlanjut, dan tidak mengakui hak milik untuk tanah ini, kami tinggal dsini cuma untuk usaha”, pungkas nya.
Kepada Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan wakil bupati nazar Efendi, di harapkan bisa menengahi konflik masyarakat ini,, masyarakat cuma butuh keadilan untuk mempertahankan hak nya untuk berusaha bukan mengklaim hak milik.












