Berita

Sosialisasi Perda No.16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil

×

Sosialisasi Perda No.16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil

Sebarkan artikel ini
IMG 20251024 WA0011

Sosialisasi Pe

Batu Taba, Agam — Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PPP (Dapil III), H. Nofrizon, S.Sos., M.M., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, bertempat di Aula SMK Batu Taba, Kabupaten Agam, pada Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 peserta yang berasal dari pelaku usaha kecil, pengurus koperasi, serta tokoh masyarakat di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kebijakan daerah dalam mendukung pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha kecil agar mampu berkembang secara mandiri dan berdaya saing.

Sebagai narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, Sonida Agusti, S.E., memaparkan berbagai langkah dan strategi penguatan koperasi, termasuk pentingnya pelatihan digital dan akses pembiayaan.

> “Koperasi dan pelaku usaha kecil harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Salah satu fokus pembinaan kami adalah peningkatan kemampuan pemasaran online bagi pelaku UMKM di daerah,” ujar Sonida.

 

Dalam sesi tanya jawab,  Nelza menanyakan mekanisme dana hibah melalui proposal koperasi di sektor usaha. Ia juga menyampaikan harapan agar pelaku usaha, terutama ibu-ibu yang belum terbiasa menggunakan teknologi, dapat memperoleh pelatihan online agar tidak tertinggal.

Menanggapi hal tersebut, H. Nofrizon menjelaskan bahwa koperasi binaan provinsi yang telah memenuhi syarat administrasi memiliki kesempatan untuk mengakses dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

> “Pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong agar program pemberdayaan koperasi benar-benar menyentuh pelaku usaha di lapangan. Pemasaran online adalah bagian penting dari materi pembinaan yang akan kita realisasikan ke depan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Reno dari Bazar Lokal menyoroti aspek teknis pelaksanaan kegiatan bazar agar lebih terkoordinasi dan efektif, dan Roza Marlina, pelaku usaha dari Batu Taba, mengusulkan agar sosialisasi serupa digelar lebih sering untuk memperluas jejaring promosi produk lokal.

Menutup kegiatan, Nofrizon menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah aktif berdiskusi.

> “Semangat dan kreativitas ibu-ibu pelaku usaha adalah modal besar. Tugas kami memastikan agar peluang bantuan, pelatihan, dan akses pasar bisa dirasakan secara nyata,” ungkapnya.

Kegiatan ini berlangsung selama 24–26 Oktober 2025 dan menjadi bagian dari agenda DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku ekonomi mikro di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *