KORANINVESTIGASI|Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi kembali membuahkan hasil.
Tim Unit Reskrim Polsek Pangean berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangean pada Sabtu malam (26/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya Dusun Bunga Tanjung, Desa Pasar Baru.
Dua pelaku berhasil diamankan, yakni YP (28), seorang petani warga Desa Kampung Medan, dan H (39), seorang sopir asal Desa Kepala Pulau.
Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar dan perantara sabu di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Polres Kuansing Tangkap Petani Pemilik Sabu di Desa Petai, Satu DPO dalam Pengejaran
Informasi Warga Jadi Kunci Pengungkapan
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean, IPTU Aman Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Pasar Baru.
“Tim langsung bergerak melakukan patroli dan penyisiran. Saat itu, petugas menghentikan dua pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan,” ungkap IPTU Aman.
Saat akan diperiksa, salah satu pelaku terlihat membuang plastik klip bening ke depan ruko yang sudah tutup. Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa plastik tersebut berisi sabu.
YP kemudian mengaku bahwa sabu itu didapat dari dua pemasok berinisial K dan R di wilayah Kuantan Hilir, yang rencananya akan dijual lagi kepada seseorang berinisial A di Pangean.
Barang Bukti Menguatkan Dugaan

Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- Dua paket kecil sabu dengan berat kotor 0,87 gram
- Satu alat hisap sabu (kaca pirex)
- Plastik klip bening pembungkus sabu
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor
- Satu unit HP Vivo
- Kotak rokok untuk menyimpan sabu
Tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif amphetamine.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Pangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi Beri Apresiasi untuk Warga
Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Pangean mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Ini bukti komitmen Polres Kuansing memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Kami harap dukungan masyarakat terus mengalir agar wilayah kita tetap aman dan generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Aman Sembiring.
Saat ini, dua pemasok sabu berinisial K dan R masih diburu. Polsek Pangean bersama Satresnarkoba Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan pengembangan dan operasi untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba di wilayah hukum Kuantan Singingi.***