Berita

Rumah Warga di Unit 5 Rimbo Bujang Tebo Jambi Diduga Jadi Tempat Penadah Hasil PETI, Warga Desak APH Bertindak!

×

Rumah Warga di Unit 5 Rimbo Bujang Tebo Jambi Diduga Jadi Tempat Penadah Hasil PETI, Warga Desak APH Bertindak!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 14 at 10.32.02 31fc8392 1
Ilustrasi. Praktik judi sabung ayam dan pertambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, kembali mencuat ke permukaan. Foto DOK IST

KORANINVESTIGASI|Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi momok di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Tebo, Jambi.

Tak hanya merusak lingkungan, PETI juga kerap menimbulkan konflik sosial, rawan bencana, dan menjadi pintu masuk bagi praktik kejahatan lainnya.

Namun yang tak kalah penting dari para penambangnya adalah keberadaan penadah hasil tambang ilegal.

Tanpa ada pembeli, mustahil kegiatan PETI bisa bertahan lama. Karena itu, warga mendesak agar pemberantasan PETI tidak berhenti di penambang, tapi juga menyasar jaringan penadah dan pendukungnya.

Investigasi di Tegal Arum: Dugaan Tempat Penampungan Emas Ilegal

Pada Kamis, 10 Juli 2025, tim media melakukan investigasi ke Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, setelah mendapat laporan masyarakat soal adanya dugaan tempat penampungan hasil PETI.

Lokasi yang dimaksud berada di Jalan 18, Unit 5, diduga digunakan sebagai tempat pembakaran emas hasil PETI.

Tim menemukan sejumlah alat yang biasanya digunakan untuk proses pelelehan logam mulia sebelum ditimbang dan dijual.

“Kalau yang bakar suami saya, namanya MC, yang punya tempat ini MT,” ungkap seorang perempuan yang mengaku istri dari MC kepada wartawan.

Regulasi yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Jika dugaan ini terbukti benar, maka pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dari beberapa undang-undang penting:

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

  • Pasal 158:
    “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Penadah atau pembeli hasil tambang ilegal juga bisa dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana, sesuai Pasal 55 KUHP.

2. UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 98 Ayat (1):
    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.”

Warga Minta APH Segera Bertindak

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun dinas terkait di tingkat kabupaten hingga provinsi, tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.

“Kalau penambang ditangkap tapi penadahnya dibiarkan, ya percuma. Ini harus diberantas dari hulu ke hilir,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Hentikan Rantai Bisnis Ilegal PETI

Pemberantasan PETI bukan hanya soal menangkap para penambang. Lebih penting dari itu adalah memutus rantai pasarnya, dari penadah, pembeli, hingga pengatur lapangan.

Jika tidak, kerusakan lingkungan dan ancaman sosial akan terus berulang.

Saatnya aparat hukum bertindak cepat dan tegas demi menyelamatkan lingkungan serta menegakkan keadilan bagi masyarakat.***

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *