KORANINVESTIGASI|Kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap dua anak di bawah umur oleh anak pemilik Restoran dan Kolam Renang Ajo Menenggang di Sitiung terus berlanjut di tangan Satreskrim Polres Dharmasraya.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap saudara Hendro, dan kasus ini kami lanjutkan sesuai prosedur,” jelasnya mewakili Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos.
Kronologi Singkat Kasus
- Kejadian terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025
Dua anak laki-laki warga asli Sitiung diduga:
- Dianiaya secara fisik
- Dipaksa membayar denda Rp200 ribu
- Tuduhan: mencuri buah kelapa milik pengelola kolam renang
Warga Sorot “Main Hakim Sendiri”
Maradis, tokoh masyarakat Sitiung, menyesalkan tindakan pemaksaan denda tanpa melibatkan orang tua, ninik mamak, atau musyawarah adat.
“Kalau memang bersalah, mestinya diselesaikan secara adat, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.
Harapan: Perlindungan Hukum untuk Anak
Masyarakat berharap polisi tidak tebang pilih dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, terutama karena kasus ini menyangkut:
Kekerasan terhadap anak
Pemerasan
Potensi pelanggaran hak asasi manusia
Hingga kini, pihak kepolisian belum merilis hasil pemeriksaan lanjutan atau status hukum terlapor.***
Respon (2)