KORANINVESTIGASI|Jajaran Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 52,74 gram.
Dua pria diamankan dalam operasi dini hari, Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 00.20 WIB, di Dusun Ojolali, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil.
BACA JUGA: Polres Inhil Riau Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu, BB 5,43 Gram Diamankan!
Laporan Warga Jadi Titik Awal Penggerebekan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah salah satu pelaku.
Kapolsek Kemuning KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., langsung memerintahkan tim melakukan penyelidikan.
Dua pria berinisial (SM LS) alias UM (38) dan (FK PN) alias SK (32) berhasil ditangkap. FK diamankan lebih dahulu di pinggir Jalan Lintas Timur, disusul penangkapan SM di kediamannya.
Bukti Video dan Sabu Disembunyikan di Pagar Rumah
Dari ponsel milik SM, ditemukan video dirinya sedang mengonsumsi sabu dengan barang bukti di dekatnya.
Saat penggeledahan lanjutan keesokan harinya, Selasa 8 Juli 2025, petugas menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di celah pagar seng rumah pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 paket besar sabu seberat 51,32 gram
- 1 paket sedang sabu seberat 1,43 gram
- 1 unit timbangan digital
- 1 tas selempang hitam
- 3 handphone berbagai merek
- 2 bungkus plastik klip kosong
- 1 sendok sabu dari plastik
Hasil tes urine terhadap SM juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Tersangka Terancam Hukuman Berat

Kedua pelaku kini dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Kapolres Inhil: Kami Komit Basmi Narkoba Hingga ke Akar
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Polsek Kemuning.
“Ini bukti keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada dugaan aktivitas mencurigakan,” ujar AKBP Farouk.***
Respon (2)