KORANINVESTIGASI|Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali menorehkan prestasi dengan menangkap seorang residivis narkoba berinisial ELP, pada Rabu (2 Juli 2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di kediamannya di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Dari tangan ELP, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 3 paket sabu-sabu seberat bruto 10,19 gram
- Plastik klip kecil baru
- Timbangan digital
- Dompet pink
- Uang tunai Rp265.000
ELP diketahui adalah residivis kasus narkoba tahun 2019.
Istri Diduga Terlibat? Warga Bersuara
Fakta menarik muncul dari hasil penelusuran di lapangan. Sejumlah warga Desa Betung Bedarah Timur menyampaikan bahwa istri ELP, yang bekerja sebagai honorer guru TK, diduga mengetahui bahkan turut terlibat dalam aktivitas suaminya.
“Sudah jadi rahasia umum, istrinya tahu dan diam saja. Tidak pernah lapor ke RT, Kepala Desa, apalagi ke polisi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyampaikan apresiasi terhadap penangkapan ELP, karena aktivitasnya sangat meresahkan, terutama bagi pemuda desa yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Pasal 131 UU Narkotika Bisa Jerat Istri
Berdasarkan Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika wajib melapor kepada aparat berwenang.
Jika tidak, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Masyarakat mendesak Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H. agar menyelidiki lebih dalam dugaan keterlibatan istri ELP, karena dianggap tahu tetapi membiarkan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan suaminya.***
Respon (1)