Koran investigasi.com ~ Dinas Pendidikan Provinsi menegaskan, melalui Surat Edaran (SE) Nomor S.3478/DISDIK3.1/XII/2022 melarangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) di sekolah negeri.
Praktik pungutan yang sifatnya wajib, mematok nominal tertentu, dan ada batas waktu dikategorikan sebagai pungli yang melanggar hukum, serta diatur sanksinya dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Komite Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan, namun sifatnya murni sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya.
Pelaku pungli (baik kepala sekolah, guru, maupun panitia penerimaan siswa baru) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai undang-undang yang berlaku.
Dinas pendidikan kabupaten Tebo, melalui Rahman Dwiyatma, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar menegaskan,
“Kami memang belum mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, yang pasti kami melarang keras adanya indikasi tindak pidana pungli”ucap Rahman.
Lebih lanjut Rahman menjelaskan,
“Kalau tujuannya untuk operasional guru atau fasilitas belajar sekolah, dinas sudah sudah memberikan bantuan dana APBD dan Dana BOS”tegas nya.
Perlu di ketahui, Pungutan yang Terjadi di SDN 28/ VIII Pulau Temiang meliputi beberapa hal,
1, paksaan untuk jalan jalan kelulusan siswa ke semagi tanpa adanya kesepakatan wali murid
2, Setiap siswa baru harus membayar dengan nominal tertentu
3, setiap siswa yang lulus dari sekolah tersebut harus membayar uang bangku.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi secara resmi kepada awak media.(NOVI)












