Daerah

Tingkatkan Akses Keadilan, Posbakumadin Tebo Audiensi ke Pengadilan Negeri

×

Tingkatkan Akses Keadilan, Posbakumadin Tebo Audiensi ke Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 23 at 20.26.13 b7bbb3f0
Menanggapi hal tersebut, Kepala PN Tebo, Andi Barkan Mardiyanto, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif yang dibawa Posbakumadin.. Foto: Noveria SH

KORANINVESTIGASI|Dalam upaya memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, Kepala Pengadilan Negeri Tebo, Andi Barkan Mardiyanto, SH., MH., menerima kunjungan audiensi dari Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kabupaten Tebo, Rabu (23/07/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala PN Tebo ini membahas peningkatan akses keadilan dan optimalisasi layanan hukum bagi warga tak mampu, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014.

Posbakum Hadir untuk Rakyat Kecil

Ketua Posbakum Bungo-Tebo, Ali Amran, SH., menjelaskan bahwa lembaga yang ia pimpin menyediakan berbagai layanan hukum dasar bagi masyarakat.

Mulai dari informasi hukum, konsultasi, advis hukum, hingga pembuatan dokumen hukum, semuanya diberikan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.

“Tujuan utama Posbakum adalah menciptakan kesetaraan hukum. Semua warga negara berhak mendapat perlindungan dan keadilan yang sama, tanpa melihat latar belakang ekonomi,” ujar Ali.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu misi besar Posbakum adalah mendorong terbentuknya Mahkamah Desa—sebuah konsep peradilan berbasis lokal yang mengedepankan kearifan lokal dan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa.

PN Tebo Apresiasi Peran Posbakum

WhatsApp Image 2025 07 23 at 20.26.13 280adc53
Ilustrasi. Ketua Posbakum Bungo-Tebo, Ali Amran, SH., menjelaskan bahwa lembaga yang ia pimpin menyediakan berbagai layanan hukum dasar bagi masyarakat. Foto: Noveria SH

Menanggapi hal tersebut, Kepala PN Tebo, Andi Barkan Mardiyanto, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif yang dibawa Posbakumadin.

Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah hukum tidak selalu harus lewat jalur litigasi, namun bisa diselesaikan secara adat atau musyawarah, selama tidak bertentangan dengan hukum nasional.

“Jika ada persoalan hukum di masyarakat, tidak serta merta harus dibawa ke pengadilan. Kita juga bisa menyelesaikannya secara adat atau musyawarah. Ini bentuk keadilan restoratif yang selaras dengan nilai-nilai lokal,” jelas Andi.

Andi juga menekankan bahwa keberadaan Posbakum penting dalam menjamin kepastian hukum dan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sinergi Positif Menuju Keadilan Merata

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi berkelanjutan antara Pengadilan Negeri Tebo dan Posbakumadin, untuk memastikan masyarakat miskin tetap memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang layak.

Dengan semangat kolaboratif seperti ini, cita-cita besar “hukum untuk semua” bukan hanya slogan, tapi benar-benar bisa diwujudkan di lapangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *