Berita

Satresnarkoba Polres Tebo Jambi Amankan Dua Pengedar Sabu di Tengah Ilir

×

Satresnarkoba Polres Tebo Jambi Amankan Dua Pengedar Sabu di Tengah Ilir

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 25 at 14.57.20 ba29e6e0
Dua pria, masing-masing berinisial EF (34) warga Kabupaten Sarolangun dan RS (25) warga Kecamatan Tengah Ilir, diamankan karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Foto DOK Humas Polres Tebo

KORANINVESTIGASI|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Dua pria, masing-masing berinisial EF (34) warga Kabupaten Sarolangun dan RS (25) warga Kecamatan Tengah Ilir, diamankan karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Tebo Jambi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Sumay

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap Ipda Ardimal.

Barang Bukti Sabu Diamankan

WhatsApp Image 2025 07 25 at 14.57.21 82d3e164
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan EF, petugas menyita, 7 paket kecil sabu seberat bruto 1,27 gram, 1 pak plastik klip baru, 12 pireks kaca baru dan sejumlah barang bukti lain. Foto DOK Humas Polres Tebo

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan EF, petugas menyita:

  • 7 paket kecil sabu seberat bruto 1,27 gram
  • 1 pak plastik klip baru
  • 12 pireks kaca baru
  • dan sejumlah barang bukti lain.

Sementara dari RS, disita:

  • 1 paket sabu seberat bruto 0,24 gram
  • Uang tunai Rp300.000, diduga hasil transaksi.

Proses Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Polres Tebo kembali mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *