Jakarta/Bukittinggi, 17 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi memberikan Remisi Umum dan Remisi Khusus Dasawarsa kepada ratusan warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Sebanyak 422 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Umum, dengan rincian 224 orang remisi normal, 195 orang remisi terkait PP 99/2012, dan 2 orang remisi PP 28. Dari jumlah tersebut, dua orang langsung bebas.
Selain itu, 441 warga binaan menerima Remisi Khusus Dasawarsa, sebuah penghargaan yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Dari jumlah itu, satu orang langsung bebas.
Kepala Lapas Bukittinggi, Herdianto, menegaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perbaikan diri.
> “Remisi bukan semata-mata pengurangan hukuman, melainkan apresiasi atas upaya disiplin, taat aturan, serta semangat memperbaiki diri. Pada momentum HUT RI ke-80 ini, kami ingin menegaskan bahwa semangat kemerdekaan adalah milik semua rakyat Indonesia, termasuk warga binaan,” ungkapnya.
Seorang warga binaan yang enggan disebutkan namanya turut menyampaikan rasa syukur.
> “Saya berterima kasih atas kesempatan ini. Remisi memberi semangat untuk terus berbuat baik dan berharap bisa kembali diterima masyarakat,” ujarnya.
Landasan Hukum Pemberian Remisi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
Permenkumham Nomor 13 Tahun 2023
Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan menegaskan komitmen negara bahwa kemerdekaan adalah hak seluruh bangsa Indonesia. Remisi menjadi simbol keadilan, kemanusiaan, dan harapan bagi warga binaan untuk kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.(***)