Berita

Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Benai: Ngaku Mau Tanam Sawit

×

Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Benai: Ngaku Mau Tanam Sawit

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 19 at 23.30.57 4284b34d
Seorang pria berinisial S (59), warga Kota Pekanbaru, berhasil diamankan setelah diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing. Foto DOK Polres Kuansing

KORANINVESTIGASI|Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Seorang pria berinisial S (59), warga Kota Pekanbaru, berhasil diamankan setelah diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.

Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim Satreskrim Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H.

Informasi awal datang dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas pembakaran lahan secara ilegal.

BACA JUGA: Karhutla Lagi! Petani di Inhil Ditangkap Polisi Usai Bakar Lahan 5 Hektare demi Sawit

Ngaku Buka Lahan Buat Sawit, Tapi Salah Langkah

WhatsApp Image 2025 07 19 at 23.30.57 6cd07e8d
Membuka kebun memang hak, tapi lingkungan dan hukum tak boleh jadi korban. Kepolisian dan masyarakat harus bahu-membahu menjaga agar Kuantan Singingi tetap aman dari bencana asap akibat Karhutla. Foto Dok Polres Kuansing

BACA JUGA: Ketika Rakyat Kecil Dipaksa Tunduk: Konflik Lahan Warga Inhil vs PT IGJA Butuh Atensi Serius dari Pemerintah Pusat

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah membakar lahan karet miliknya dengan tujuan membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit.

Sayangnya, cara yang ditempuh justru melanggar hukum dan merusak lingkungan.

“Pelaku S sudah mengakui bahwa ia sengaja membakar lahannya untuk tanam sawit. Namun tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum,” ungkap AKP Shilton.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran.

Langgar UU Perkebunan, Terancam Hukuman Serius

S (59) kini dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar.

“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan lingkungan dan masyarakat luas,” tegas Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim.

Penyidik kini tengah melengkapi proses hukum dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan keterangan ahli, dan koordinasi dengan Kejaksaan.

Pesan Tegas dari Polres: Jangan Main Api

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku Karhutla. Kami terus mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencari cara legal dalam membuka lahan,” tegas AKP Shilton.

Polres Kuansing juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait Karhutla.

Satu Langkah Salah Bisa Bawa ke Penjara

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih menganggap remeh tindakan pembakaran lahan.

Membuka kebun memang hak, tapi lingkungan dan hukum tak boleh jadi korban. Kepolisian dan masyarakat harus bahu-membahu menjaga agar Kuantan Singingi tetap aman dari bencana asap akibat Karhutla.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *