Berita

Polres Inhil Riau Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu, BB 5,43 Gram Diamankan!

×

Polres Inhil Riau Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu, BB 5,43 Gram Diamankan!

Sebarkan artikel ini
BeautyPlus Collage 2025 07 07T08 21 04
Kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan yakni: HL alias AY (40) – Warga Jalan Sederhana dan DN alias SK (50) – Warga Jalan P. Hidayat, Tembilahan Hilir.Foto DOK Humas Polres Inhil, Riau

KORANINVESTIGASI|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir, Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, dua orang pengedar sabu berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

BACA JUGA: Modus Baru! Sabu Disembunyikan Dalam Mie Instan, Gagal Masuk Lapas Jambi

Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Kedua tersangka yang diamankan yakni:

  1. HL alias AY (40) – Warga Jalan Sederhana
  2. DN alias SK (50) – Warga Jalan P. Hidayat, Tembilahan Hilir

Keduanya diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi:

Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga, polisi berhasil menemukan:

  • 21 paket sabu dengan total berat bruto 5,43 gram, dibungkus dalam plastik bening
  • 1 unit HP OPPO A5 (putih)
  • 1 unit HP Samsung Galaxy A15 (biru)
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat (BM 6973 GW)

Tes Urine Positif, Pengakuan dan Pasal Berlapis

WhatsApp Image 2025 07 07 at 15.19.07 4f8fa8f0
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga, polisi berhasil menemukan: 21 paket sabu dengan total berat bruto 5,43 gram, dibungkus dalam plastik bening, 1 unit HP OPPO A5 (putih)
1 unit HP Samsung Galaxy A15 (biru),1 unit sepeda motor Honda Beat (BM 6973 GW). Foto DOK Humas Polres Inhil, Riau

BACA JUGA: Polres Tebo Jambi Tangkap Pengedar Sabu di VII Koto, 18 Paket Diamankan!

Menurut IPTU Gerry Agnar Timur, Kasat Narkoba Polres Inhil, salah satu tersangka yakni DN mengaku mendapatkan sabu dari HL.

Hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka.

Keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132
  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Ancaman hukuman: penjara maksimal 20 tahun

Polres Inhil: Wujud Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami apresiasi peran serta masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan sangat membantu dan kami pastikan akan ditindaklanjuti,” tegas IPTU Gerry.

Polres Inhil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi melawan penyalahgunaan narkoba dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *