Berita

Pengedar Sabu Diciduk di Tempuling! Satresnarkoba Polres Inhil Amankan 10 Paket Shabu Siap Edar

×

Pengedar Sabu Diciduk di Tempuling! Satresnarkoba Polres Inhil Amankan 10 Paket Shabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 07 16 at 08.21.29 1f6fd333
Tersangka pengedar sabu, A.S alias I (52) ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Provinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, saat diduga tengah menunggu pelanggan untuk transaksi haram. Foto: Humas Polres Inhil

KORANINVESTIGASI|Perang terhadap narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir terus digencarkan.

Kali ini, giliran seorang pria berinisial A.S alias I (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, yang tak berkutik saat dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Provinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, saat diduga tengah menunggu pelanggan untuk transaksi haram.

BACA JUGA: Dua Wanita Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu Inhil Riau Diringkus Polisi, Sabu Disimpan di Kotak Rokok!

Barang Bukti: 10 Paket Shabu dan Uang Tunai Hasil Penjualan

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan A.S.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung melakukan penyergapan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi berhasil mengamankan:

  • 1 plastik bening klep merah berisi 10 paket shabu siap edar
  • Uang tunai Rp552.000 diduga hasil penjualan narkoba
  • 1 unit handphone Realme Note 60X warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi

Tes Urine Positif, Tersangka Ngaku Dapat Barang dari “K alias Knd”

Dari hasil tes urine, A.S. dinyatakan positif mengandung methampetamin, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K alias Knd.

Saat ini, penyidik masih mendalami informasi itu dan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Dijerat UU Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas keaktifan masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus.

“Kami tegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Peran aktif masyarakat sangat penting.

Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar Anda, segera laporkan! Identitas pelapor dijamin aman,” tegasnya.

Penangkapan A.S alias I menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih mengintai di lingkungan sekitar kita.

Dukungan dan kewaspadaan warga adalah kunci utama agar generasi muda Inhil tidak menjadi korban berikutnya.***

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *