Tembilahan, Riau – Maraknya bangsal kayu di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap masuknya kayu yang diduga berasal dari hasil illegal logging. Aktivitas ini terpantau berlangsung lancar tanpa hambatan, meskipun terdapat pos penjagaan aparat penegak hukum (APH) di jalur distribusi.
Kayu Masuk Lewat Jalur Laut dan Darat
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kayu-kayu tersebut sebagian besar berasal dari Desa Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, dan Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung. Kayu dibawa melalui jalur perairan Sungai Gaung dan Sungai Indragiri menggunakan kapal, lalu didistribusikan ke Tembilahan.
Ironisnya, jalur perairan tersebut diketahui memiliki pos-pos penjagaan aparat, namun pengiriman kayu tetap berjalan mulus tanpa hambatan. Selain dari wilayah Inhil, kayu ilegal juga diduga berasal dari Provinsi Jambi dan masuk melalui jalur darat.
Bangsal Kayu Marak di Parit 6
Tak hanya perairan, jalur darat juga diduga menjadi jalur distribusi kayu ilegal. Salah satu lokasi yang terpantau adalah bangsal kayu di Parit 6, Jalan Pinggir Sungai, Tembilahan, di mana aktivitas bongkar muat kayu berlangsung terbuka tanpa rasa khawatir.
Dari keterangan salah seorang warga setempat, aktivitas ini berjalan aman karena diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat.
“Ya, bang, marak aktivitas bongkar muat kayu yang diduga hasil illegal logging di bangsal Parit 6 Tembilahan ini. Aktivitas ini kebal hukum karena dibekingi oknum APH dan pemiliknya berinisial RL,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keterangan warga tersebut memperkuat dugaan bahwa bisnis kayu ilegal ini tidak hanya melibatkan pemilik bangsal, tetapi juga mendapat “bekingan” dari oknum aparat. Hal ini membuat aktivitas mereka seolah kebal hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tembilahan belum dapat dimintai konfirmasi terkait dugaan lemahnya pengawasan dan lancarnya arus masuk kayu olahan yang disinyalir hasil ilegal logging ke wilayah Tembilahan.(***)