KORANINVESTIGASI|Aksi nekat seorang petani berinisial SL alias ML (55) yang membakar lahan untuk membuka kebun sawit berujung penangkapan.
Polres Indragiri Hilir berhasil membekuk SL usai ditemukan adanya kebakaran lahan seluas 5 hektare di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung.
Kebakaran tersebut terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, dan langsung mengundang perhatian aparat kepolisian setelah warga melihat kepulan asap pekat dari arah Jl. Parit Masjid.
BACA JUGA: Karhutla di Kampar Riau: Ketika Api Mengancam Desa Karya Indah
Berawal dari Laporan Warga
Bhabinkamtibmas setempat, Aipda Denny Hidayat, segera mengecek lokasi dan mendapati area lahan yang telah hangus terbakar.
Tidak butuh waktu lama, Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengarah kepada satu nama: SL alias ML bin PG, warga asal Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur.
“Tersangka membakar sisa ranting dan tumbuhan yang ditebas sebagai persiapan tanam sawit,” ungkap pihak kepolisian.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat diamankan, SL tidak sendiri. Bersamanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- 1 bilah pengait rumput
- 1 bilah parang panjang
- 2 potong kayu bekas terbakar
- 1 buah mancis biru
Dijerat UU Lingkungan dan Kehutanan
SL kini dijerat pasal berlapis, antara lain:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Polres Inhil telah:
- Menentukan titik awal api
- Memasang garis polisi dan spanduk larangan
- Memeriksa saksi
- Mengamankan pelaku
- Melakukan dokumentasi dan koordinasi dengan ahli lingkungan
Polres Inhil Tegas: Tidak Ada Toleransi!
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Reskrim menyatakan komitmennya menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku karhutla. Tindakan tegas adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Stop Bakar Lahan!
Meski masih banyak yang menggunakan metode “bakar lahan” sebagai cara instan membuka kebun, praktik ini sangat berbahaya dan melanggar hukum.
Kebakaran bisa menyebar, mencemari udara, dan memicu bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak.***
Respon (1)