Berita

Kades Puntikalo Dilaporkan ke Tipikor Polres Tebo atas Dugaan Korupsi Dana Desa

×

Kades Puntikalo Dilaporkan ke Tipikor Polres Tebo atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20250508 WA0002

Tebo | KoranInvestigasi.com – Kepala Desa (Kades) Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebo atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Laporan ini dilayangkan oleh warga yang merasa ada kejanggalan dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada kegiatan produksi tanaman pangan.

Laporan tersebut resmi dibuat pada Kamis, 8 Mei 2025, setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan dan pertanyaan terkait transparansi penggunaan dana desa. Selain itu, investigasi lapangan juga menemukan adanya dugaan proyek fiktif yang tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam tiga tahun terakhir.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah warga mempertanyakan keberadaan proyek penggilingan padi dan jagung yang tercantum dalam dokumen APBDes. Warga mengaku tidak pernah melihat atau mengetahui keberadaan alat produksi maupun fasilitas pengolahan pertanian yang dimaksud dalam program tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen APBDes, tercatat alokasi anggaran untuk kegiatan produksi tanaman pangan sebagai berikut:

Tahun 2022: Rp49.196.800

Tahun 2023: Rp25.000.000

Tahun 2024: Rp32.000.000

Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya fasilitas penggilingan padi maupun jagung sebagaimana yang tertera di dalam laporan penggunaan dana tersebut.

Kepala Desa Puntikalo diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam ini menimbulkan dugaan bahwa sang kades bersikap seolah-olah kebal hukum.

Langkah hukum ini diambil guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Masyarakat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Ridwan Ismawanta, S.H., M.H. dengan serius. Pasal-pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa korupsi dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dan kesejahteraan masyarakat desa yang sangat bergantung pada penggunaan dana desa secara tepat dan bertanggung jawab.

(Reporter: Noveria, S.H.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *