Tebo ~ Koraninvestigasi.Com – Sempat Viral Informasi dugaan penganiayaan di oleh anak anggota DPRD kabupaten Tebo yang menyebabkan korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan di lakukan perawatan di puskesmas sungai bengkal.
Ironis di duga Pelaku sampai mengejar korban ke depan rumah nya dan mengeluarkan Pistol (senjata api) warna hitam dan mengarahkannya ke arah korban dengan nada ancaman.
Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si akan menindak tegas segala bentuk tindak premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto saat di confirmasi melalui panggilan WhatsApp mengatakan kalau pelaku penganiayaan dan pengancaman di SPBU sungai bengkal sudah berhasil di amankan.
” Alhamdulillah atas laporan masyarakat, tidak sampai 1 x 24 pelaku sudah berhasil kita amankan pada tanggal 27 April 2025 ,dan sekarang Masi di lakukan penahan di sel tahanan polres tebo”,ucap kasat.
Sejumlah masyarakat sungai bengkal yang tak ingin di sebutkan namanya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres tebo dan jajaran nya karna sudah merespon cepat keresahan masyarakat.
“Kami sangat bersukur kalau pelaku sudah di berhasil amankan, pelaku emang sring bikin bikin resah di sini pakk” ucap masyarakat yang tak ingin di sebutkan namanya,
Lebih lanjut, tindakan swenang wenang pelaku ini karnakan pelaku merasa di bekingi oleh bapak nya yang merupakan anggota DPRD kabupaten tebo,
“Bapak nya anggota dewan pakk, orang beduit,kami cuma orang biasa, jadi mikir untuk berurusan”tambah masyarakat.
Atas perbuatannya Pelaku terancam pidana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hukuman maksimal 2 sampai 5 tahun, terkait Pengancaman dengan senjata api dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan masi di lakukan penyelidikan.(Noveria,S.H)