TEBO||Koraninvestigasi.com — Aktivitas pembakaran emas ilegal di wilayah Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, menjadi tanda tanya dari beberapa rekan rekan LSM dan media.
Ada apa…
Apa ada…
Yang bermain mata dr oknum pihak berwenang di sekitar.Kegiatan yang diduga milik pihak yang dikenal warga sebagai “Uda B’’ ini dikabarkan telah beroperasi sejak tahun 1999 hingga saat ini, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
tegas keterangan dari sekretaris KMPLHK.
Beberapa awak media selalu membicarakan/membincangkan tentang apa yang membuat pekerjaan tersebut selalu terdengar dari keterangan beberapa masyarakat setempat,selalu aman dan lancar beroperasi selama ini tidak pernah dipermasalahkan oleh oknum pihak berwajib dalam lingkup hukum kecamatan Tebo ulu..
Sehingga ada salah satu dari wartawan konfirmasi kepada ketua LMPP kabupaten Tebo… untuk mencari kebenaran tersebut,, ternyata dibenarkan sejak 1999 oleh ketua ormas LMPP kab.tebo”agus wadi”
Aktivitas ini terkesan “kebal hukum” karena terus berjalan terang-terangan di area terbuka, dekat Pasar Pulau Temiang, dan dapat dilihat siapa saja yang melintas.
“Sudah bertahun-tahun mas, tapi tidak pernah tersentuh hukum.”
— Ujar warga yang enggan disebutkan namanya
• Pelanggaran hukum — Pembakaran emas tanpa izin melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020), dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara
“Hukum harus berlaku sama untuk semua orang. Tidak boleh ada yang kebal hukum!!!
Rilis ini berdasarkan informasi yang diterima dari nara sumber dan laporan warga. Semua dugaan belum terbukti di pengadilan. Tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang sah.
Kepada pihak yang berwenang dilingkungan hukum setempat segerah untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan media dan LSM yng jadi perbincangan












