TEBO — Kepala Sekolah SMAN 17 Tebo, Inisial WT diduga melakukan praktik pungutan bersifat wajib terhadap seluruh siswa. Praktik ini berlangsung bertahun-tahun hingga tahun 2026 dan dinilai jelas melanggar peraturan pendidikan nasional.
Pungutan yang dilakukan sekolah beserta komite sekolah bertentangan dengan:
• Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
• Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah — yang secara tegas melarang pungutan wajib kepada siswa maupun orang tua pada jenjang dasar dan menengah.
Berdasarkan keterangan siswa dan masyarakat Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu yang enggan disebutkan namanya, siswa dikenakan biaya wajib Rp 100.000 per bulan per siswa. Pemungutan ini berlangsung terus-menerus hingga tahun 2026 meskipun aturan melarangnya sudah berlaku lama.
Kasus ini semakin serius dengan adanya dugaan tindakan penyuapan terhadap empat oknum LSM berinisial H, R, F, dan D yang sebelumnya mengajukan gugatan. Gugatan tertuang dalam laporan ke Pengadilan Negeri Tebo tanggal 25 Juni 2026 melalui Kantor Advokat “Bukit Siguntang”. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi sama sekali dari Watono, S.Pd., M.M.
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindaklanjuti segala dugaan pelanggaran yang terjadi di SMAN 17 Tebo.












