Rimbo Bujang || Koran investigasi.com
Gudang minyak ilegal yang berada di Rimbo ulu unit 11 Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
salah satunya berlokasi di Jalan sumber sari kecamatan Rimbo ulu kab.Tebo unit 11 jalan lintas tembusan jln 6 unit 1
Hasil Investigasi di lapangan mengungkapkan sebuah gudang minyak ilegal yang masih beroperasi leluasa dengan aman dan lancar , meski jelas-jelas melanggar hukum.(Senin-19/05/2025)
Investigasi di lokasi menunjukkan aktivitas penampungan BBM ilegal yang berisiko mencemari lingkungan dan jelas merugikan negara. Aparat penegak hukum didesak untuk segera bertindak dan menindak tegas pelaku yang terlibat.
Sesuai dengan Pasal 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku kejahatan ini dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Praktik ilegal ini tidak boleh dibiarkan! Negara dirugikan, lingkungan tercemar, dan hukum seolah tak berdaya di hadapan mafia BBM. Aparat harus segera bertindak sebelum kejahatan ini semakin menjadi-jadi.
Noveria,S.H












