Tebo – Koraninvestigasi.com | Dugaan praktik manipulasi dalam distribusi pupuk subsidi mencuat di Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Kelompok Tani Lereng Jaya, yang terdaftar secara administratif, diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan terindikasi hanya digunakan sebagai kedok untuk mengakses pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok ini disinyalir memanipulasi data keanggotaan demi mengajukan alokasi pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska. Ironisnya, pupuk tersebut tidak didistribusikan kepada anggota sah kelompok, melainkan diduga dijual kepada pihak luar dengan harga di atas ketentuan resmi.
Ketua Kelompok Tani berinisial IW mengaku tidak mengetahui dan tidak menerima serah terima pupuk. Ia juga menyatakan bahwa para anggota lama tidak memperoleh jatah pupuk sama sekali. Justru, muncul nama-nama baru sekitar 16 orang dalam daftar penerima pupuk, yang sebagian besar tidak dikenal sebagai anggota aktif kelompok. Pihak penyuluh pertanian lapangan (PPL) dari UPTD Pertanian Kecamatan Tebo Ulu, berinisial S, juga diduga mengetahui dan membiarkan praktik ini berlangsung.
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir di Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi. Peraturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani resmi, terdaftar dalam e-RDKK, dan memiliki lahan terverifikasi.
Praktik ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk LSM, media, dan masyarakat yang merasa dirugikan. Jika terbukti bersalah, pengurus kelompok dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pupuk subsidi serta sanksi pidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas program subsidi pemerintah.
(Noveria, S.H)