TEBO||koraninvestigasi.com – Menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembakaran emas ilegal di kawasan Pasar Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Kapolres Tebo AKBP Triyanto menyatakan akan segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kapolres Tebo memberikan respons atas laporan yang disampaikan. “Baik, terima kasih atas laporan, segera kami selidiki,” jawab AKBP Triyanto.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembakaran emas yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial B, yang dikenal dengan panggilan Uda Buyung, disebut-sebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Lokasi aktivitas tersebut berada di tengah kawasan keramaian Pasar Pulau Temiang dan tidak jauh dari Mapolsek Tebo Ulu.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dugaan dampak lingkungan, kesehatan, serta pengawasan terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki legalitas. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas pengolahan emas terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana lingkungan hidup berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti. Pasal 98, misalnya, mengatur ancaman pidana bagi perbuatan sengaja yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria kerusakan lingkungan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, berinisial D, berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.
Menurut D, aktivitas yang diduga berlangsung bertahun-tahun itu perlu mendapat perhatian serius, mengingat lokasi pengolahan emas berada di tengah lingkungan masyarakat dan kawasan pasar yang ramai.
“Harapan kami, praktik ilegal seperti ini segera ditindak tegas. Jangan sampai para perusak lingkungan dan pihak yang menampung emas ilegal terkesan dibiarkan tanpa penegakan hukum. Kalau memang terbukti melanggar, kami berharap diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap D.
D juga berharap penindakan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengolah, maupun penampung hasil emas ilegal, apabila ditemukan keterlibatan dan bukti yang cukup.
Masyarakat menaruh harapan kepada Polres Tebo agar komitmen penyelidikan yang disampaikan Kapolres dapat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, serta langkah penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penindakan yang objektif, transparan, dan berkeadilan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah praktik pertambangan dan pengolahan emas ilegal terus berlangsung di wilayah Kabupaten Tebo.












