Berita

Sempat Kabur Usai Persidangan, Terduga Pelaku Asusila di Tebo Cuma di vonis Hukuman Tiga Bulan

×

Sempat Kabur Usai Persidangan, Terduga Pelaku Asusila di Tebo Cuma di vonis Hukuman Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260312 WA0001

 

KORANINVESTIGASI.COM~Sempat kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tebo beberapa hari lalu, terdakwa berinisial BR yang merupakan warga suku anak dalam, akhirnya kembali diamankan oleh pihak berwenang,

Sebelumnya, BR dilaporkan melarikan diri bersama orang yang tidak dikenal dengan menggunakan kendaraan mobil berwarna putih setelah proses persidangan berlangsung.

Mengetahui kaburnya terdakwa, pihak Kejaksaan Negeri Tebo langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Tebo untuk melakukan pencarian terhadap BR. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan terdakwa dapat kembali dihadirkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan BR, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi kembali dengan Kejaksaan Negeri Tebo untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terdakwa. Proses penjemputan tersebut dilakukan pada Rabu (11/03/26).

Tim dari Polres Tebo diketahui mendatangi lokasi keberadaan BR di wilayah Rimbo Ilir Blok E. Saat akan diamankan, terdakwa sempat melakukan negosiasi dengan petugas sebelum akhirnya bersedia dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan kembali mengikuti lanjutan persidangan.

Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH, dalam keterangan resminya nya kepada awak media mengatakan kalau terduga perlu sudah di vonis secara ingkrah, (berkekuatan hukum tetap),
” Terduga Pelaku merupakan suku anak dalam dan sudah di vonis tiga bulan sepuluh hari karna pertimbangan adat istiadat yang berlaku” ,ucap Kejari Jambi.

Pelanggaran asusila oleh suku anak dalam di kabupaten Tebo, telah berulang kali dan kejaksaan negeri Tebo sebagai pembina suku ada dalam di nilai gagal total,

Aktivis sosial kabupaten tebo menyoroti lemah nya penegakan hukum di kabupaten tebo,
“Ini bakal menjadi yurisprudensi yang buruk buat hakim, dua kali hakim PN Tebo menjatuhkan vonis rendah terhadap fedopil, bahkan satu masih memakai UU perlindungan anak dimana diatur hukuman minimal lima tahun, Bahakan Pidana pencabulan terhadap anak menurut KUHP baru ancaman hukumannya 9 tahun dan itu tidak bisa melalui RJ”,ungkap aktivis tebo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *