Indragiri Hilir (Tembilahan), Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, kian meresahkan. Hampir di setiap warung dan kios tepi jalan, rokok tanpa cukai berbagai merek dijual bebas tanpa hambatan. Kondisi ini telah berlangsung lama, menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari instansi terkait seperti Bea Cukai dan aparat penegak hukum.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, hampir seluruh wilayah perairan di Inhil menjadi pintu masuk utama rokok ilegal. Daerah yang diduga sering menjadi jalur distribusi antara lain Guntung, Tanah Merah, Enok, GAS, Pulau Kijang, hingga Kota Tembilahan sebagai pusat aktivitas ekonomi kabupaten.
Aktivitas bongkar muat rokok ilegal terpantau bebas lancar di wilayah Kota Tembilahan. Barang tanpa cukai itu diduga milik seorang pengusaha berinisial HN, yang disebut-sebut sebagai pemain besar dalam jaringan peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan Bea Cukai Tembilahan terhadap aktivitas semacam ini?
Seorang warga Tembilahan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah itu sangat bebas.
“Rokok ilegal di Tembilahan ini marak sekali. Gudang-gudang rokok ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan. Diduga bos besarnya berinisial HN, sementara yang mengatur lalu lintas agar aman berinisial AC,” ujarnya kepada media ini.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku. “Mafia rokok ilegal ini harus diberantas karena telah merugikan negara,” tambahnya.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan keamanan.
Sebelumnya, peredaran rokok ilegal di Inhil bahkan sempat menelan korban jiwa. Seorang pengusaha asal Batam dilaporkan tewas tertembak di perairan Kuala Indragiri (Kuindra), tepatnya di sekitar Desa Sungai Bela, dalam insiden yang diduga berkaitan dengan perdagangan rokok ilegal
Fenomena ini sudah berlangsung sejak lama dan kini semakin marak di berbagai kecamatan pesisir Indragiri Hilir seperti Enok, Tanah Merah, dan Pulau Kijang. Aktivitas bongkar muat di perairan yang luas dan sulit dijangkau menjadi salah satu faktor lemahnya pengawasan.
Masyarakat mendesak agar Bea Cukai Tembilahan dan aparat penegak hukum lainnya menunjukkan ketegasan dalam menindak peredaran rokok ilegal. Dengan penegakan hukum yang serius, masyarakat percaya asal-usul dan jaringan distribusi rokok tanpa cukai di Inhil dapat segera terungkap.(Tim)












