KORANINVESTIGASI|Warga Tembilahan dihebohkan oleh kejadian tak biasa pada Minggu pagi.
Sebuah plang sitaan milik Program Kehutanan dan Hutan (PKH) tampak diangkut dan dikirim menuju PT RIA, dari kawasan yang dikenal sebagai Pelabuhan Rumah Sakit.
Plang ini biasanya jadi tanda resmi bahwa sebidang lahan sedang dalam sengketa hukum atau akan dieksekusi.
Namun, ada yang janggal: informasi yang sudah lebih dulu beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut ternyata sudah dipanen oleh koperasi di bawah naungan Agrinas.
Nah, ini yang jadi sorotan masyarakat: bagaimana bisa panen dilakukan jika proses eksekusi atau penyitaan lahan belum terlaksana secara resmi?
BACA JUGA: Heboh! PT IGJA Diduga Gunakan ‘Orang Dalam’ untuk Menang di Sidang, Warga Inhil Tuntut Keadilan
Diduga Panen Dulu, Eksekusi Belakangan?
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan dari salah satu koordinator logistik, plang eksekusi itu benar dikirim ke PT RIA.
Tapi masyarakat bertanya-tanya: apakah plang itu hanya formalitas belaka, atau ada proses eksekusi yang tidak dijalankan secara terbuka?
“Kalau lahan itu statusnya masih sengketa, harusnya tidak boleh ada aktivitas apa pun. Termasuk panen. Apalagi kalau belum ada tanda resmi seperti plang,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tembilahan yang enggan disebutkan namanya.
Publik Curiga, Ada Apa di Balik Aktivitas Ini?
Kekhawatiran utama warga dan pemerhati lingkungan adalah potensi pelanggaran hukum.
Apakah hasil panen tersebut legal? Siapa yang mengizinkan? Dan yang paling penting: siapa yang diuntungkan?
Beberapa warga mencurigai bahwa eksekusi dilakukan diam-diam setelah lahan selesai dipanen, atau bahkan tidak pernah dilakukan sama sekali, hanya sekadar “dikirim plang” agar terlihat formal di atas kertas.
Seruan Transparansi: Warga Minta Penegakan Hukum
Peristiwa ini memunculkan desakan dari masyarakat agar proses hukum terhadap lahan-lahan bersengketa dilakukan secara transparan, terbuka, dan adil.
“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami ingin ada kejelasan, jangan sampai tanah yang masih dalam proses malah dipanen begitu saja,” tegas seorang aktivis lingkungan setempat.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT RIA maupun dari instansi terkait.
Publik kini menunggu kejelasan, terutama soal status lahan, legalitas panen, dan alasan pengiriman plang eksekusi yang terkesan terlambat.
Jangan Permainkan Proses Hukum
Kasus ini jadi cermin penting bahwa eksekusi lahan tidak bisa dipermainkan atau dijadikan formalitas.
Jika lahan memang sengketa, maka proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan konsisten.
Jangan sampai tindakan sepihak justru mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang semestinya menjaga keadilan.***
Respon (1)