KORANINVESTIGASI|Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali menunjukkan aksinya dalam memberantas peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial ES (26) asal Kabupaten Bungo, berhasil ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah kafe kawasan Rimbo Bujang, Senin dini hari (7/7/2025) pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA: Polres Tebo Jambi Tangkap Pengedar Sabu di VII Koto, 18 Paket Diamankan!
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bergerak Cepat
Bermula dari informasi warga yang resah akan aktivitas mencurigakan di sebuah kafe, tim gabungan Polsek Rimbo Bujang dan Satresnarkoba Polres Tebo langsung menuju lokasi.
Saat penggerebekan, pelaku ES ditemukan di dalam kafe. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:
- 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,92 gram
- 1/2 butir inex dalam plastik klip bening warna pink (sudah hancur)
- Uang tunai Rp 950.000
- Beberapa barang bukti lainnya
Polres Tebo: Barang Bukti Diakui Milik Pelaku
Menurut keterangan Plt. Kasi Humas Polres Tebo IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., pelaku mengakui bahwa barang bukti merupakan miliknya. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1)
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BACA JUGA: Polres Tebo Tangkap ELB, Residivis Kasus Narkoba, Sabu 10 Gram Disita!
Polisi Apresiasi Peran Masyarakat
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang sangat membantu. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan polisi efektif dalam menekan peredaran narkoba,” ujar IPDA Ardimal.
Polres Tebo terus mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.***