SIMPANG TONANG – Wali Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Yopri Madi, secara tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pengadaan material pembangunan fisik yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dibeli secara sepihak dari toko bangunan milik anaknya.
Menurut Yopri Madi, seluruh proses pengadaan material dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu melalui survei harga dan permintaan penawaran dari beberapa toko bangunan lokal. “Tidak ada penunjukan langsung. Semua dilaksanakan secara transparan, berdasarkan hasil survei harga dan dokumen penawaran resmi. Kebetulan toko yang dimaksud menawarkan harga paling rendah sehingga dipilih oleh Tim Pelaksana Teknis,” jelas Yopri di ruang kerjanya, Jumat (13/9/2025).
Ia menegaskan, Tim Pelaksana Teknis (TPT) yang bertanggung jawab menentukan penyedia material bekerja secara independen dan memiliki bukti otentik atas setiap tahapan pengadaan. “Kami punya dokumen resmi sebagai bukti penawaran dari toko-toko yang ada. Semua prosedur sesuai aturan,” tegasnya.
Yopri juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. “Kami terbuka terhadap pengawasan. Jika ada pihak yang meragukan prosesnya, silakan melihat dokumen atau mekanisme yang kami jalankan. Semua bisa kami pertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Dengan bantahan ini, Pemerintah Nagari Simpang Tonang berharap masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang mengenai pelaksanaan pembangunan fisik di nagari tersebut.