Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polres Tebo
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.