Berita

Terbukti Lakukan Penggelapan, Karyawan NSC Rimbo Bujang di Amankan Polisi

×

Terbukti Lakukan Penggelapan, Karyawan NSC Rimbo Bujang di Amankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250501 WA0005

Rimbo Bujang || Koraninvestigasi.Com

Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rimbo bujang menangkap Tiga orang karyawan pendanaan kredit sepeda motor (leasing) inisial AN(34),
AS(32), RL( ) karena diduga menggelapkan uang setoran nasabah.

terungkapnya kasus penggelapan tersebut karna ada nya audit dari kantor dan di temukan uang angsuran kredit sepeda motor yang dibayarkan melalui pelaku ternyata tidak disetorkan ke perusahaan.

Setelah di cek perusahaan kepada pelaku ternyata uang tersebut belum masuk dan diketahui dipakai untuk kepentingan pribadi,

Kapolsek rimbo bujang Iptu Ida Bagus Made Oka SH, saat di konfirmasi memebenarkan adanya penangkapan tersebut
“Benar pelaku diamankan berdasarkan laporan dari perusahaan tempat nya bekerja (NSC), sekarang pelaku berada di sel tahanan untuk dilakukan proses lebih lanjut”, ucap Kapolsek.

Karna berdasarkan alat bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 di kantor NSC Rimbo bujang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Noveria,S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *