Berita

Tambang Ilegal di Pintu Gobang ” Simpang Cuko ” Merajalela, Masyarakat Minta APH Tindak Tegas

260
×

Tambang Ilegal di Pintu Gobang ” Simpang Cuko ” Merajalela, Masyarakat Minta APH Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

 

TELUK KUANTAN – Kembali ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan mesin dongfeng yang semakin membuat resah masyarakat. Karena ulah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini membuat rusak tempat-tempat penting di aliran sungai dan di darat. Kali ini di kawasan Desa Pintu Gobang Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tepatnya di sekitar lokasi areal perkebunan sawit.

Hal ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat Kuantan Tengah kepada team awak media, yang menyebutkan bahwa adanya mesin dongfeng yang sedang beraktivitas untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area perkebunan sawit Desa Pintu Gobang.

“Iya bang. Kalau abg ingin ke lokasi, melalui jalan Simpang Cuko Pintu Gobang, masuk ke jalan itu lurus saja. Abang akan temukan hamparan lokasi Penambang di kiri dan kanan jalan yang sudah hancur dan porak poranda di sana,” ungkap salah seorang masyarakat Kari, Nanguy (nama samaran) yang ketika itu duduk santai bersama rekan-rekannya dan team awak media di sebuah warung kopi. Senin (24/02/2025) siang.

Untuk memastikan informasi yang dikutip team awak media dari Nanguy dan rekan-rekannya tersebut, maka awak media langsung turun ke lapangan guna mengecek kebenaran dari informasi itu, pada Selasa (25/02/2025)

Hasil dari pantauan awak media di lapangan, terlihat dengan jelas satu unit mesin dongfeng sedang melakukan aktivitas pengerjaan tambang emas ilegal dimaksud.

Untuk pengembangan informasi, awak media menanyakan siapa pemilik mesin dongfeng dan usaha PETI tersebut kepada masyarakat sekitar, dan menyebutkan bahwa pemilik mesin dongfeng yang bekerja di 2 titik yang dimaksud adalah inisial, IKM, ADK, WSM, ILM, dan ER.

“Yang punya dongfeng itu,IKM, ADK, WSM, ILM, dan ER,” ujar salah seorang pemuda, Gafar (nama samaran) yang diduga juga seorang pekerja tambang.

Sementara di desa Pintu Gobang, seorang pemuda yang mengaku pekerja PETI, Jugual (juga nama samaran) mengatakan bahwa yang bekerja di lokasi penambangan dimaksud adalah milik mereka-mereka yang disebutkan namanya oleh Gafar.

“Pemilik mesin dongfeng yang bekerja di dalam itu milik IKM, ADK, WSM, ILM, dan ER,” ungkap Gafar, sembari menunjukkan rakit yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Dari pantauan team awak media di lapangan, juga terlihat jelas rakit yang beraktivitas di hamparan lokasi tersebut. Dimana, mereka (pelaku PETI, red.) telah berhasil memenangkan pundi-pundi uang dari hasil perbuatan melanggar hukum mereka, dan bahkan mereka juga telah sukses memporak porandakan kawasan hutan dan lingkungan.

Sementara itu, masyarakat setempat juga mengatakan bahwa, jika penambangan emas ilegal terus dibiarkan, maka kawasan hutan dan lingkungan akan semakin rusak dan akan menjadi tandus dan gersang seperti di lokasi yang dimaksud.

Untuk itu, masyarakat meminta agar APH segera bertindak agar cukong dari aktivitas penambangan emas ilegal di Pintu Gobang bisa segera ditangkap.

“Dampak dari PETI ini akan merusak lingkungan dan hutan, mereka tahu itu. Tapi mereka para cukong yang berduit, mereka tetap membandel. Kita minta Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan aktivitas ini,” katanya.

Juga dikatakan oleh salah seorang masyarakat, Badu (nama samaran) menyampaikan kepada team pewarta, bahwa aktivitas PETI di desanya ini sudah lama beroperasi, dan ia juga mengatakan bahwa kegiatan PETI atau dompeng ini sepertinya aman-aman saja.

“PETI di sini (Pintu Gobang, red.) memang sudah lama.., sepertinya aman-aman aja bang, coba abang lihat di dalam lahan perkebunan sawit itu, sudah hancur porak poranda akibat PETI ini,” kata Badu.

Badu juga berharap kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum segera menindak pelaku penambangan emas tanpa izin ini sampai ke akar-akarnya. Sebab menurutnya, perlakuan mereka (Pelaku PETI. red) adalah perusak alam dan lingkungan yang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memikirkan masyarakat sekitar.

“Harapan kami Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum serius untuk menindak pelaku PETI ini, jangan pekerja saja yang ditindak, pemilik modalnya yang mestinya harus ditangkap, sita juga mesin-mesin mereka agar tidak bisa lagi pelaku-pelaku lainnya beraktivitas,” pinta Badu mengatakan dengan nada kesal.

Selain itu, seorang Tokoh Masyarakat Kuantan Tengah, yang juga enggan namanya untuk di publish sangat menyayangkan kejadian seperti pengrusakan akibat penambangan ilegal itu.

“Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jelas merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang-undang
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” bebernya.

“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” katanya menerangkan.

“Untuk itu, kepada bapak-bapak Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas cukong pelaku pengrusakan lingkungan dan menertibkan kegiatan Ilegal PETI yang ada di Kuansing, khususnya di wilayah Kuantan Tengah ini lebih serius lagi,” pintanya.

“Kalau hanya menggunakan dulang, mungkin bisa kita katakan mencari makan. Ini menggunakan mesin, pastinya punya modal yang besar untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan untuk pribadinya tanpa memikirkan kerusakan alam dan lingkungan,” demikian pungkas Tokoh Masyarakat Kuantan Tengah yang namanya enggan dipublish tadi menyampaikan.*(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *