Berita

Satresnarkoba Tebo Bongkar Sindikat Sabu! Empat Tersangka Diringkus, 41,95 Gram Barang Bukti Disita

×

Satresnarkoba Tebo Bongkar Sindikat Sabu! Empat Tersangka Diringkus, 41,95 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
IMG 20250628 WA0010 1

KoranInvestigasi — Empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo setelah penggerebekan di Kecamatan Tebo Tengah. Polisi menyita sabu seberat 41,95 gram dan uang tunai Rp1.650.000.

Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 41,95 gram, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Empat tersangka yang diamankan adalah:

NH (27), ditangkap pertama kali dengan sabu seberat 0,63 gram.

HL, pemasok utama, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 41,32 gram.

BAO (22) dan FFA (26), rekan NH, turut ditangkap di rumah masing-masing.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Satresnarkoba Polres Tebo, di bawah koordinasi Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E.

 

Seluruh penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

 

Rabu, 25 Juni 2025 pukul 20.30 WIB: NH ditangkap di rumahnya.

Malam yang sama, pukul 22.00 WIB: HL diringkus di kediamannya.

Kamis, 26 Juni 2025: BAO dan FFA ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba. Tim Satresnarkoba menindaklanjuti laporan tersebut, yang akhirnya mengarah pada pengungkapan jaringan sabu yang beroperasi terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pelaku.

Modus operandi para pelaku adalah sistem jaringan, di mana NH bertindak sebagai pengedar kecil yang memperoleh sabu dari HL. HL diduga sebagai pemasok utama, sementara BAO dan FFA terlibat sebagai perantara atau kurir dalam aktivitas transaksi.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Sabu total 41,95 gram bruto

Uang tunai Rp1.650.000

Plastik klip dan alat komunikasi (ponsel)

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Tebo dan dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) dan (2)

Pasal 112 ayat (1) dan (2)

Pasal 131 ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ipda Ardimal Hagia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Tebo dalam memerangi narkoba. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengimbau agar warga terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

” Kami akan bertindak tegas dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo,” tegasnya.

(Noveria, SH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *